UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Tradisi Mahar di Ranah Lokalitas Umat Islam: Mahar dan Struktur Sosial di Masyarakat Muslim Indonesia. Hukum memiliki dua unsur utama, moral dan formal. Para fukaha sangat mengapresiasi keduanya. Namun tradisi positivisme hukum mereduksi basis moral. Hukum akhirnya terjebak dalam konstruk logis yang formal-baku. Nilai-nilai moral hukum tetap bersifat universal. Ia seperti benda cair, lentur dan mudah beradaptasi dengan konteks temporer-lokal. Secara sosiologis, struktur sosial dan budaya terbukti berperan penting dalam menstrukturisasi format hukum. Walau secara formal format hukum tetap, faktanya studi ini membuktikan bahwa praktek hukum mahar di sejumlah masyarakat Islam mengalami perubahan dan perbedaan yang signifikan lintas ruang dan waktu. Wujud mahar berubah dari tradisi uang ke format simbol penampilan (perhiasan) dan simbol agama.

Praktik mahar dalam masyarakat Muslim tersedia dalam berbagai bentuk dan nilai, mengindikasikan adanya faktor sosial yang mendasarinya.Temuan menunjukkan bahwa mahar bukan hanya sekadar kewajiban hukum, namun juga cerminan status sosial dan budaya.Oleh karena itu, penting untuk memahami praktik mahar dalam konteks perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, agar dapat merespon dinamika yang ada dengan lebih efektif.

Untuk penelitian selanjutnya, sebaiknya dilakukan studi mendalam mengenai pengaruh pendidikan terhadap pemahaman dan pelaksanaan mahar di kalangan generasi muda. Selain itu, bagaimana perbedaan budaya di masing-masing daerah dapat memengaruhi penetapan mahar juga wajar untuk diteliti. Diperlukan juga penelitian yang lebih luas untuk menggali hubungan antara status sosial, ekonomi, dan besaran mahar di masyarakat Muslim di berbagai daerah di Indonesia.

  1. #perubahan sosial budaya#perubahan sosial budaya
File size392.02 KB
Pages18
DMCAReportReport

ads-block-test