IAISAMBASIAISAMBAS

Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic StudiesArchipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies

Pengadaan barang dan jasa pemerintah melibatkan hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat, termasuk entitas pemerintah, kontraktor individu, dan organisasi. Dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas, keterlambatan pelaksanaan kontrak sering terjadi, sehingga menyebabkan penerapan denda terhadap para kontraktor. Menurut hukum Islam, disarankan agar perjanjian sewa menyatakan secara eksplisit durasi serta kompensasi pada awal kontrak, bukan setelah pekerjaan dimulai. Penelitian ini bertujuan dua hal: (1) meneliti penerapan denda atas keterlambatan kontrak di PUPR Kabupaten Sambas, dan (2) menilai kesesuaian denda tersebut dengan hukum Islam. Metodenya adalah penelitian lapangan dengan analisis deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa PUPR Kabupaten Sambas melakukan investigasi, penilaian, dan survei sebelum menegakkan denda sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, Art. 79, § 4; namun denda tidak sepenuhnya sesuai hukum Islam, terutama karena adanya perbedaan antara waktu yang disepakati dan pelaksanaan aktual, yang dapat membuat kontrak tidak sah.

Sebelum menetapkan denda atas keterlambatan kontrak di PUPR Kabupaten Sambas, perlu dilakukan investigasi lapangan, pengukuran, dan penilaian hasil kerja.Rapat antara Officer Komitmen, Eksekutor, dan Konsultan Pengawas harus diadakan untuk menentukan besarnya denda sesuai ketentuan, yaitu 1/1000 nilai kontrak per hari keterlambatan.Ketentuan denda harus mematuhi regulasi pengadaan pemerintah dan prinsip hukum Islam, namun ketidakcocokan waktu pelaksanaan dapat menyebabkan kontrak menjadi batal atau tidak sah.

Pertama, lakukan analisis longitudinal terhadap dampak penerapan denda pada kualitas dan jadwal proyek, dengan membandingkan proyek yang mengimplementasikan denda secara konsisten dan yang tidak; kedua, kembangkan model prediksi risiko keterlambatan berbasis data historis dan faktor eksternal seperti iklim serta logistik, sehingga dapat ditetapkan batas toleransi yang realistis; ketiga, uji integrasi standar prosedur evaluasi kinerja terhadap prinsip ketepatan waktu dalam hukum Islam, khususnya mengenai ijaratul amal, untuk memastikan prosedur administrasi tidak bertentangan dengan norma syariah. Dengan menggabungkan tiga arah studi ini, pihak terkait dapat merancang kebijakan yang adil, transparan, dan harmonis antara regulasi pemerintah dan prinsip hukum Islam.

Read online
File size348.04 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test