RCF INDONESIARCF INDONESIA

Journal of Science Education and Management BusinessJournal of Science Education and Management Business

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi penyedia barang/jasa yang bertindak dengan itikad baik dalam pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi peran asas itikad baik (good faith) khususnya dimensi objektif atau kepatutan—sebagai landasan teoretis dan operasional untuk menjamin kepastian hukum dalam relasi kontrak yang cenderung tidak seimbang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (studi pustaka), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen (literatur dan regulasi) dan dianalisis secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik merupakan norma fundamental yang melengkapi prinsip-prinsip PBJP dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Perlindungan hukum bagi penyedia yang beritikad baik diwujudkan dalam dua bentuk: preventif (melalui klausul kontrak yang adil seperti force majeure dan penyesuaian harga) dan represif (melalui hak klaim ganti rugi dan pilihan forum penyelesaian sengketa). Meskipun kerangka hukum telah tersedia, terdapat kesenjangan implementasi akibat ketidakseimbangan posisi tawar.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama.Pertama, asas itikad baik (goede trouw) yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan landasan teoretis dan normatif yang esensial dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).Asas ini berfungsi sebagai standar kepatutan (dimensi objektif) yang melengkapi prinsip-prinsip PBJP dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021, menuntut kedua belah pihak untuk bertindak jujur, transparan, dan adil.Kedua, perlindungan hukum bagi penyedia yang beritikad baik diwujudkan melalui dua mekanisme utama yang saling menguatkan, yaitu perlindungan preventif melalui klausul kontrak yang seimbang (seperti ketentuan force majeure dan penyesuaian harga) dan perlindungan represif melalui hak penyedia untuk menuntut ganti rugi dan memilih forum penyelesaian sengketa (arbitrase atau pengadilan).Ketiga, meskipun kerangka hukum telah menyediakan landasan perlindungan, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan implementasi akibat ketidakseimbangan posisi tawar, sehingga optimalisasi perlindungan hukum sangat bergantung pada penegakan etika dan kepatutan oleh aparatur pemerintah.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan agar fokus pada aspek empiris dan sosiologis. Studi hukum sosiologis atau empiris dapat dilakukan untuk menguji efektivitas penerapan asas itikad baik ini di lapangan melalui data wawancara nyata dengan para pelaku pengadaan. Selain itu, penelitian dapat mengkaji lebih lanjut tentang optimalisasi perlindungan hukum bagi penyedia dengan menganalisis kasus-kasus konkret dan mencari solusi praktis untuk mengatasi kesenjangan implementasi akibat ketidakseimbangan posisi tawar. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran aparatur pemerintah dalam penegakan etika dan kepatutan, serta bagaimana hal ini dapat meningkatkan kepastian hukum bagi penyedia barang dan jasa pemerintah.

Read online
File size291.07 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test