AN NURAN NUR

Al Wildan: Jurnal Manajemen Pendidikan IslamAl Wildan: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam

Berdasarkan hasil ulangan harian pada mata pelajaran fiqih menunjukkan bahwa pembelajaran kurang berhasil karena masih di bawah KKM yang ditentukan, model pembelajaran konvensional membuat siswa kurang aktif dalam pembelajaran, dan kurang tertarik dalam mengikuti pelajaran fiqih. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan hasil belajar siswa kelas VI MIS Bustanut Tholabah pada mata pelajaran Fiqih. Lokasi penelitian ini adalah di kelas VI MIS Bustanut Tholabah Desa Mekar Jaya Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah siswa 15 orang. 7 siswa laki-laki dan 8 siswa perempuan. Penelitian ini dilaksanakan dalam 3 siklus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada siklus I, Nilai rata-rata meningkat menjadi 74 setelah dilakukan tindakan. Sedangkan untuk aktivitas siswa, ditemukan bahwa 73% siswa aktif. Untuk hasil evaluasi, hanya 60% siswa yang mencapai KKM. Pada siklus II, Nilai rata-rata meningkat menjadi 73,66 setelah dilakukan tindakan. Sedangkan untuk aktivitas siswa, ditemukan 77% siswa yang aktif. Untuk hasil evaluasi, 70% siswa telah mencapai KKM. Pada siklus III, Nilai rata-rata meningkat menjadi 85 setelah dilakukan tindakan. Siklus III telah mencapai keberhasilan 80% siswa yang mencapai KKM, dan aktivitas siswa mencapai 90%. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembelajaran dengan model pembelajaran berbasis masalah dapat meningkatkan hasil belajar siswa, dan meningkatkan aktivitas siswa. Pembelajaran menjadi lebih menyenangkan karena siswa berpartisipasi aktif dalam semua proses kegiatan pembelajaran.

Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan, penerapan model problem based learning pada pelajaran Fiqih dapat meningkatkan hasil belajar siswa kelas VI MIS Bustanut Tholabah.Dengan demikian, penerapan model problem based learning dianggap berhasil dalam meningkatkan hasil belajar siswa pada mata pelajaran Fiqih.Problem based learning dapat digunakan untuk meningkatkan aktivitas belajar peserta didik pada mata pelajaran fiqih serta meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menginvestigasi efektivitas model Problem Based Learning (PBL) pada mata pelajaran Fiqih di tingkat pendidikan yang lebih tinggi, seperti Madrasah Aliyah atau Sekolah Menengah Kejuruan, untuk melihat apakah model ini tetap efektif dalam konteks pembelajaran yang lebih kompleks. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen penilaian yang lebih komprehensif dan valid untuk mengukur dampak PBL terhadap berbagai aspek pembelajaran siswa, termasuk keterampilan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan kolaborasi. Instrumen ini perlu mempertimbangkan karakteristik unik mata pelajaran Fiqih dan konteks budaya lokal. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana integrasi teknologi, khususnya aplikasi atau platform pembelajaran digital, dapat meningkatkan efektivitas PBL dalam pembelajaran Fiqih, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang terkait dengan penggunaan teknologi dalam konteks ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi guru dan pengembang kurikulum dalam merancang pembelajaran Fiqih yang lebih inovatif dan relevan.

Read online
File size643.13 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test