ADPEBIADPEBI

International Journal of Law Policy and GovernanceInternational Journal of Law Policy and Governance

Penelitian ini mengevaluasi kepastian hukum dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat berdasarkan nilai-nilai adat Minangkabau. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan analisis normatif, penelitian ini mengkaji sejauh mana peraturan-peraturan tersebut dapat terintegrasi ke dalam sistem hukum yang ada tanpa mengabaikan kearifan lokal. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun Perda berbasis Minangkabau secara hukum diakui, terdapat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya akibat perbedaan antara hukum positif dan hukum adat. Hal ini menyebabkan tantangan dalam penerapan hukum secara konsisten dan adil. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kajian hukum dengan menekankan perlunya harmonisasi yang lebih efektif antara hukum negara dan hukum adat untuk meningkatkan kepastian hukum di wilayah yang kaya budaya seperti Sumatera Barat. Implikasi praktisnya adalah pentingnya memperkuat kerja sama antara pembuat kebijakan dan masyarakat adat dalam proses pembentukan dan penerapan hukum.

Implementasi Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai adat Minangkabau, di mana harmonisasi antara peraturan dan nilai adat menjadi kunci efektivitas kebijakan.Perda yang mempertimbangkan nilai adat cenderung memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi karena masyarakat merasa lebih terlibat dan memahami peraturan tersebut.Untuk meningkatkan kepastian hukum, diperlukan penguatan sosialisasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat adat dalam penyusunan dan perubahan Perda.

Pertama, perlu diteliti efektivitas model kolaboratif antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam penyusunan Perda, dengan fokus pada mekanisme konsultasi formal yang dapat memastikan aspirasi masyarakat adat terakomodasi secara sistematis. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana perbedaan interpretasi hukum antara aparat hukum formal dan tokoh adat memengaruhi implementasi Perda di tingkat lokal, serta bagaimana pendekatan pelatihan hukum gabungan dapat menyelaraskan pemahaman kedua belah pihak. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian tentang sistem evaluasi berkala terhadap Perda berbasis adat, termasuk indikator keberhasilan berdasarkan kepuasan masyarakat dan tingkat kepatuhan, agar peraturan dapat diperbarui secara responsif terhadap dinamika sosial dan budaya. Penelitian-penelitian ini dapat membantu membangun kerangka hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di wilayah dengan pluralisme hukum seperti Sumatera Barat. Dengan pendekatan penelitian yang partisipatif dan berbasis bukti, kebijakan hukum daerah dapat menjadi lebih selaras dengan realitas lokal. Model seperti ini dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia yang memiliki tradisi adat kuat. Penelitian lanjutan juga harus mengeksplorasi peran teknologi dalam memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat. Sistem digital untuk sosialisasi dan umpan balik Perda bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, penting untuk menilai dampak jangka panjang integrasi nilai adat terhadap stabilitas hukum dan kepercayaan publik. Dengan demikian, hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga legitimate di mata masyarakat.

  1. Analisis Pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali | Dewangga | Jurnal Ilmiah Muqoddimah... doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.1-8Analisis Pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali Dewangga Jurnal Ilmiah Muqoddimah doi 10 31604 jim v7i1 2023 1 8
  2. Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia | QISTIE. dinamika tantangan... doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6487Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia QISTIE dinamika tantangan doi 10 31942 jqi v15i1 6487
Read online
File size234.65 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test