UIMUIM

UIM | VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan KeadilanUIM | VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan

Salah satu tujuan hukum adalah hadirnya keadilan yang dapat dirasakan keberadaannya oleh semua rakyat. Bahkan dalam kajian hukum progresif, tujuan utama diberlakukannya hukum ialah untuk memastikan semua rakyat bisa mengakses keadilan. Pada perkembangannya, kajian keadilan memang menghadirkan beragam prespektif, tidak terkecuali dalam kajian hukum Islam yang memang menginginkan akses keadilan yang merata bagi seluruh umat sebagai bagian dari misi agung Islam sebagai agama yang rahmatan lil-alamin. Kajian ini hendak menganalisis Kasus Cyber Crime yang dialami oleh Prita Mulyasari yang dinilai banyak dicederai akses keadilannya, baik dihadapan hukum ataupun dalam memperjuangkan hak-haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Realitas menunjukkan posisi Prita Mulyasari sebagai kaum tertindas yang mencoba melawan kedigdayaan pihak rumah sakit Omni Internasional yang bertindak semena-mena terhadap dirinya mulai dari tahap awal pengobatan hingga menyeret dirinya untuk berhadapan di meja hukum.Namun demikian, dalam kasus ini ditinjau dari berbagai aspek yang menyatakan Prita Mulyasari tidak seharusnya dihukum atas dakwaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui dunia maya.Tinjauan Posivitas pada kasus ini ialah bahwa pada dasarnya hukum positif telah mengamanatkan sesuatu perkara harus berujuk pada sumber hukum.Realitas yang terjadi unsur pembuktian yang diamantkan oleh pasal 5 dan 6 UU ITE tidak terpenuhi.Dengan demikian berarti Prita Mulyasari tidak layak dituntut dalam kasus tindak pidana maya.Sedangkan tinjauan keadilan, baik dalam kajian Islam dan Barat sebagaimana konsep Jhon Rawls, Teori Hukum Alam, dan Faridz Essack, menyatakan bahwa keadilan makan tercapai apabila disandingkan dengan realitas sosial yang mampu melindungi kaum tertindas dari ancaman dan perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh kaum pemodal dan para penguasa.Dalam kasus ini Prita merupakan kaum tertindas yang harus dilindungi keberadaannya atas perbuatan sembrono yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang dampak dari kasus Prita Mulyasari terhadap akses keadilan di Indonesia. Bagaimana kasus ini mempengaruhi persepsi masyarakat tentang keadilan dan hak-hak mereka dalam mencari keadilan. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana kasus ini mempengaruhi penerapan hukum cyber crime di Indonesia dan apakah ada perubahan dalam kebijakan atau praktik hukum yang terkait dengan kasus ini. Terakhir, penelitian juga dapat menyelidiki bagaimana kasus ini mempengaruhi hubungan antara masyarakat dan institusi kesehatan, serta bagaimana kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Read online
File size768.74 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test