IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Perdebatan mengenai konsep maqāṣid terus berkembang secara dinamis seiring relevansinya dengan berbagai situasi dan zaman. Namun, kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip dasar maqāṣid yang bersifat tetap (al-thawābit) dan fleksibel (al-mutaghayyirāt) menyebabkan pengabaian salah satu aspek prinsip dasar maqāṣid, dan secara tidak sadar mengarah pada dikotomi di antara keduanya. Ironisnya, pemahaman agama yang diturunkan darinya kehilangan esensinya, sementara maqāṣid hanya demi kepentingan duniawi tanpa mengindahkan misi akhirat. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan prinsip-prinsip universal (kullī) dan partikular (juzī) maqāṣid serta mengidentifikasi pendekatan yang tepat untuk mengimplementasikan kedua prinsip tersebut di Universitas Islam Internasional Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data yang diperoleh dari berbagai sumber seperti observasi di lokasi, buku, jurnal, makalah konferensi, dan situs web yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif. Studi ini menemukan bahwa perdebatan tentang maqāṣid harus dikontekstualisasikan dengan memahami tujuan-tujuan Al-Quran (maqāṣid al-Qurān) yang mencakup perdebatan tentang dua prinsip maqāṣid. Dalam wacana maqāṣid al-Qurān, diskusi maqāṣid al-Sharīʿah adalah bagian yang bersifat partikular dan fleksibel (al-mutaghayyirāt). Penelitian ini juga menemukan bahwa pendekatan yang tepat untuk mengimplementasikan maqāṣid al-Quran adalah dengan fikih perintah (fiqh al-marātib). Sebaliknya, pendekatan yang tepat untuk mengimplementasikan maqāṣid al-Sharīʿah adalah dengan fikih prioritas (fiqh Al-Awlawiyyāt). Integrasi keduanya dipraktikkan dan diimplementasikan di International Institute of Islamic Thought and Civilization, Universitas Islam Internasional Malaysia dengan konteks yang sangat relevan dengan konteks fikih yang berkembang di Malaysia.

Pemahaman maqāṣid yang komprehensif harus mengintegrasikan prinsip-prinsip tetap (al-thawābit) dan fleksibel (al-mutaghayyirāt), yang berakar pada maqāṣid Al-Quran sebagai visi universal Islam.Tujuan utama bagi individu Muslim adalah kepatuhan akidah, kesadaran akhirat, dan penanaman akhlak mulia, sementara pemeliharaan hidup dan keamanan di dunia merupakan maqāṣid syariat yang juga bagian dari maqāṣid Al-Quran.Pendekatan fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyāt) relevan untuk praktik-praktik fleksibel, sedangkan fikih marātib (tingkatan amal) menjadi metode integral untuk mengelola prinsip tetap dan fleksibel, sebagaimana dicontohkan di ISTAC-IIUM Malaysia.

Penelitian lanjutan dapat memperdalam pemahaman tentang implementasi konsep maqāṣid Al-Quran, fiqh al-marātib, dan fiqh al-awlawiyyāt yang telah dibahas secara teoretis dan diterapkan di ISTAC-IIUM Malaysia. Sebuah studi kualitatif mendalam dapat menelusuri secara spesifik bagaimana integrasi prinsip-prinsip tetap (al-thawābit) dan fleksibel (al-mutaghayyirāt) ini diwujudkan dalam kurikulum, metode pengajaran, serta program pengembangan mahasiswa di ISTAC-IIUM. Misalnya, pertanyaan penelitian dapat diajukan tentang Bagaimana kurikulum ISTAC-IIUM secara eksplisit mengintegrasikan fiqh al-marātib dan fiqh al-awlawiyyāt untuk mengatasi dikotomi antara kepentingan duniawi dan akhirat di kalangan mahasiswanya? Selain itu, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi komparatif. Mengembangkan penelitian dengan membandingkan model penerapan fiqh al-marātib dan fiqh al-awlawiyyāt di institusi pendidikan Islam lain di luar Malaysia, misalnya di negara-negara dengan mazhab fikih yang berbeda atau konteks sosial yang unik, dapat mengungkap variasi interpretasi dan tantangan implementasi yang lebih luas. Hal ini akan memperkaya khazanah keilmuan tentang adaptasi maqāṣid dalam konteks global. Terakhir, untuk mengukur efektivitas praktis, penelitian di masa depan dapat mengadopsi pendekatan kuantitatif atau metode campuran. Tujuannya adalah untuk menilai dampak pemahaman maqāṣid yang terintegrasi ini terhadap kemampuan penalaran etis mahasiswa dalam menghadapi isu-isu kontemporer, kemampuan mereka dalam menetapkan prioritas hidup yang seimbang, atau bahkan tingkat partisipasi aktif mereka dalam solusi masalah sosial berbasis prioritas syariah.

  1. Hakikat Maqasid Al-Qur’an Imam Al-Ghazali Dan Perkembangan Perbahasan Berkenaan Maqasid Masa Kini... doi.org/10.17576/islamiyyat-2022-44ik-4Hakikat Maqasid Al QurAoan Imam Al Ghazali Dan Perkembangan Perbahasan Berkenaan Maqasid Masa Kini doi 10 17576 islamiyyat 2022 44ik 4
  2. IDEAS AND REALIZATION OF ISLAMIC UNIVERSITY BY AL-ATTAS (CASE STUDY: ISTAC-IIU MALAYSIA) | Hunafa: Jurnal... doi.org/10.24239/jsi.v18i1.623.17-31IDEAS AND REALIZATION OF ISLAMIC UNIVERSITY BY AL ATTAS CASE STUDY ISTAC IIU MALAYSIA Hunafa Jurnal doi 10 24239 jsi v18i1 623 17 31
  3. Religious freedom and Riddah through the Maqāṣidī interpretation of Ibn ‘Āshūr | Mujib |... doi.org/10.4102/HTS.V77I4.6928Religious freedom and Riddah through the MaqAid interpretation of Ibn AoAshr Mujib doi 10 4102 HTS V77I4 6928
Read online
File size1.03 MB
Pages32
DMCAReport

Related /

ads-block-test