UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Kejahatan pembuatan iklan bisnis ilegal di Internet adalah kejahatan memanfaatkan posisi bisnis orang lain untuk menipu orang melalui Internet. Keputusan Nomor 819/Pid.Sus/2016/PN. Jmb adalah salah satu keputusan mengenai perilaku periklanan perusahaan tanpa izin di Internet. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 819/Pid.Sus/2016/PN. Jmb dalam pemidanaan pelaku pembuat iklan perusahaan di internet tanpa izin wajib dibuktikan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan juga berdasarkan pembuktian fakta dalam persidangan serta telah memenuhi unsur-unsur Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (tahun). Bahwa dalam putusan tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa, yang mana pada pokoknya perbuatan terdakwa sangat merugikan korbannya, sehingga apa bila dipandang disisi lain bahwa putusan hakim tersebut tidak adil. Penulis menyarankan supaya dalam menangani perkara tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik, hakim harus mempertimbangkan secara konsisten pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Hal ini penting agar sanksi pidana yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, tanpa membeda-bedakan latar belakang individu tersebut.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, apabila terdapat bukti-bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana periklanan suatu perusahaan secara tidak sah, maka terdakwa akan dituntut secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, hakim akan menilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa berdasarkan keyakinan terdakwa guna mencapai tujuan hukuman yang sebenarnya.Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan dengan Informasi Transaksi Elektronik, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas regulasi terkait periklanan online dalam melindungi konsumen, khususnya terkait dengan praktik manipulasi informasi dan penipuan. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan putusan serupa di yurisdiksi lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam penanganan kasus periklanan ilegal di internet. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan dengan mewawancarai hakim, jaksa, dan pelaku industri periklanan untuk memahami perspektif mereka mengenai tantangan dan solusi dalam mengatasi kejahatan periklanan online. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif periklanan ilegal di era digital, serta memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem periklanan online yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Read online
File size378.86 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test