UNPABUNPAB

Jurnal Elektro dan TelkomunikasiJurnal Elektro dan Telkomunikasi

Sistem pakar adalah bidang ilmu yang menerapkan keahlian seseorang dalam suatu aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Sistem pakar dapat mengakomodasi setiap keahlian di bidang Kesehatan, teknik, dan hukum. Dalam tulisan ini dilakukan pengumpulan pengetahuan dari area yang diizinkan, di mana tindakan kriminal diidentifikasi. Jadi jika seseorang melakukan tindak pidana, sistem akan membantu pasal apa yang berlaku dan hukuman apa yang berlaku untuk orang tersebut. Sistem pakar tidak akan berjalan dengan baik tanpa basis pengetahuan dimana basis pengetahuan dimulai dari kejahatan. Ada 30 jenis, ada 1234 jenis tindak pidana, ilmu untuk pasal ada 437 pasal, dan kemampuan pemidanaan ada 41 pidana. Adapun hasil penelitian ini, sistem pakar dalam mengidentifikasi tindak pidana dimana proses pengenalan data berupa fakta pengetahuan mulai dari jenis kejahatan, tindak pidana, pasal dan pengetahuan tentang pidana yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Keterangan pengetahuan untuk jenis pidana ada 30 jenis, pengetahuan untuk tindak pidana ada 1234 tindak pidana, pengetahuan untuk pasal ada 437 pasal, dan pengetahuan untuk pemidanaan ada 41 sanksi.

Pada tahap akhir penelitian ini, merancang sistem pakar dalam mengidentifikasi tindak pidana dimana proses pengenalan data berupa fakta pengetahuan mulai dari jenis kejahatan, tindak pidana, pasal dan pengetahuan tentang pidana yang diberikan kepada pelaku kejahatan.Keterangan pengetahuan untuk jenis pidana ada 30 jenis, pengetahuan untuk tindak pidana ada 1234 tindak pidana, pengetahuan untuk pasal ada 437 pasal, dan pengetahuan untuk pemidanaan ada 41 sanksi.Dalam tulisan ini, aturan dicocokkan berdasarkan aturan hukum apa yang berlaku ketika seseorang melakukan kejahatan.Hasil akhir dari aturan tersebut adalah tersimpan pengetahuan berdasarkan hubungan antara jenis kejahatan dan tindak pidana yang akan memberikan pengetahuan berupa pasal dan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Berdasarkan hasil penelitian ini, sistem pakar identifikasi tindak pidana dapat membantu masyarakat dalam menentukan pasal dan pidana yang sesuai dengan unsur pasal dan jenis pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) II. Namun, penelitian ini masih memiliki beberapa keterbatasan, seperti terbatasnya data yang digunakan dan belum diujicobakan secara luas. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan memperluas cakupan data dan melakukan uji coba sistem pakar pada kasus-kasus nyata. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada pengembangan sistem pakar yang lebih canggih, seperti menggunakan teknik inferensi yang lebih kompleks atau mengintegrasikan sistem pakar dengan sistem hukum yang sudah ada. Dengan demikian, sistem pakar identifikasi tindak pidana dapat menjadi lebih akurat dan efektif dalam membantu masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pidana.

  1. Optimization of distance formula in K-Nearest Neighbor method | Lubis | Bulletin of Electrical Engineering... beei.org/index.php/EEI/article/view/1464Optimization of distance formula in K Nearest Neighbor method Lubis Bulletin of Electrical Engineering beei index php EEI article view 1464
  2. Analysis of the Markov Chain Approach to Detect Blood Sugar Level - IOPscience. analysis markov chain... doi.org/10.1088/1742-6596/1361/1/012052Analysis of the Markov Chain Approach to Detect Blood Sugar Level IOPscience analysis markov chain doi 10 1088 1742 6596 1361 1 012052
Read online
File size461.33 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test