IAINFMPAPUAIAINFMPAPUA

JIEP: Journal of Islamic Education PapuaJIEP: Journal of Islamic Education Papua

Artikel ini membahas konsep taarudh al-adillah dalam hukum Islam, yang menunjukkan adanya kontradiksi antara dua atau lebih dalil yang memiliki kekuatan setara. Fenomena ini menjadi tantangan bagi para ulama dalam proses ijtihad dan pengambilan keputusan hukum, karena dapat menyebabkan kebingungan dalam penerapan hukum. Untuk mengatasi konflik ini, metode tarjih diterapkan, yang melibatkan analisis mendalam terhadap konteks dan kualitas dalil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan untuk memahami dinamika konflik antara dalil dan cara penyelesaiannya. Ditemukan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai taarudh dan penerapan tarjih sangat penting untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Artikel ini bertujuan memberikan wawasan tentang bagaimana para ulama menghadapi situasi di mana dalil tampak bertentangan, serta kriteria yang digunakan dalam memilih dalil yang lebih kuat.

Konsep taarudh al-adillah, atau kontradiksi dalil dalam hukum Islam, merujuk pada pertentangan antara dalil-dalil yang setara kekuatannya, seringkali karena perbedaan interpretasi atau riwayat.Untuk mengatasi konflik lahiriah ini, metode tarjih diterapkan melalui analisis mendalam terhadap sanad, matan, hukum, dan dalil eksternal guna memilih dalil yang lebih kuat.Pemahaman mendalam tentang taarudh al-adillah dan tarjih sangat penting bagi ulama untuk menjaga keharmonisan hukum Islam, memastikan relevansi, dan adaptasinya terhadap kebutuhan umat di era modern.

Mengingat kompleksitas konsep taarudh al-adillah dan tarjih yang krusial untuk adaptasi hukum Islam di era modern, penelitian lanjutan dapat berfokus pada eksplorasi penerapannya dalam kasus-kasus kontemporer. Sebagai contoh, studi bisa menyelidiki bagaimana metodologi tarjih secara sistematis digunakan untuk menyelesaikan kontradiksi nyata dalam dalil-dalil syariat terkait isu-isu terkini seperti etika biometrik, keuangan digital, atau hukum lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat apakah penerapan tarjih dapat menghasilkan fatwa yang lebih adaptif dan diterima luas oleh masyarakat. Selain itu, penting juga untuk melakukan kajian komparatif mendalam mengenai berbagai mazhab dalam melakukan tarjih. Penelitian dapat membandingkan implikasi praktis dari pendekatan tarjih yang berbeda, misalnya antara mazhab Hanafi dan Syafii, terhadap serangkaian dilema hukum modern. Ini akan membantu mengidentifikasi metodologi mana yang lebih efektif dalam menghasilkan solusi yang konsisten dan adil di berbagai konteks sosial Muslim. Terakhir, untuk menjembatani kesenjangan pemahaman di masyarakat, penelitian selanjutnya dapat menggali inovasi dalam pendekatan pedagogis atau pengembangan alat bantu digital. Misalnya, pengembangan platform interaktif atau kurikulum yang dirancang khusus untuk menjelaskan konsep taarudh al-adillah dan tarjih secara sederhana dan mudah diakses oleh mahasiswa serta masyarakat umum, sehingga dapat meningkatkan literasi hukum Islam dan mengurangi kebingungan dalam praktik keagamaan sehari-hari.

  1. Taarudh Al–adillah dan Tarjih dalam Perspektif Ushul Fiqh | JIEP: Journal of Islamic Education... doi.org/10.53491/jiep.v2i2.1404Taarudh AlAeadillah dan Tarjih dalam Perspektif Ushul Fiqh JIEP Journal of Islamic Education doi 10 53491 jiep v2i2 1404
  2. Bot Verification. bot verification verifying robot doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i2.88Bot Verification bot verification verifying robot doi 10 56593 khuluqiyya v4i2 88
Read online
File size436.77 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test