UIN ANTASARIUIN ANTASARI

Syariah: Jurnal Hukum dan PemikiranSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran

Praktik poligami di masyarakat Banjar sering dilakukan tanpa pencatatan resmi, menimbulkan masalah hukum, dan kekerasan fisik, verbal, maupun psikis. Agama sering digunakan sebagai tameng untuk menutupi motif praktis yang sesungguhnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengapa praktik poligami di Banjar, dengan dualitas motifnya, justru menimbulkan masalah dan mengapa agama selalu menjadi tameng. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan data dari wawancara informan. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik poligami dengan alasan agama sebagai motif tidak sadar berpotensi melahirkan perilaku poligami yang tidak adil, kekerasan, dan pengabaian terhadap perlindungan hak dan hukum. Interpretasi teks poligami yang tekstual dan parsial, didukung oleh sistem sosial budaya yang patriarki, menjadi dasar legitimasi perilaku tersebut, meskipun tidak sesuai dengan tujuan hakiki pernikahan, termasuk poligami, dan regulasi yang berlaku. Agama sebagai motif tidak sadar dianggap efektif untuk melegitimasi poligami karena sesuai dengan karakter masyarakat Banjar yang religius dengan Islam sebagai identitas etnik. Pemahaman tradisionalis yang dianut banyak orang Banjar mendukung kondisi ini, sehingga seringkali pemahaman tuan guru tentang poligami diterima sebagai kebenaran.

Motif agama atau alasan yang selalu diucapkan oleh para poligamis di masyarakat Banjar dapat dikategorikan sebagai motif tidak sadar yang digunakan untuk melindungi motif lain yang praktis dalam praktik poligami.Berdasarkan deskripsi di atas, dapat dirumuskan dua kesimpulan, yaitu pertama, praktik poligami untuk alasan agama sebagai motif tidak sadar memiliki potensi untuk menyebabkan perilaku poligami yang tidak adil, tindakan kekerasan, dan pengabaian hak dan perlindungan hukum.Interpretasi teks poligami yang tekstual dan parsial, didukung oleh sistem sosial budaya yang patriarki, menjadi dasar legitimasi perilaku tersebut, meskipun tidak sesuai dengan tujuan hakiki pernikahan, termasuk poligami, dan regulasi yang berlaku.Sebaliknya, jika motif agama menjadi kesadaran praktis dalam poligami, maka kecenderungan perilaku negatif yang muncul akan diminimalkan, terutama jika izin poligami dalam Islam dipahami secara holistik dan kontekstual sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan hakiki pernikahan itu sendiri.Kedua, membuat agama sebagai motif tidak sadar dianggap efektif dalam melegitimasi poligami.Dengan karakter masyarakat Banjar yang religius dengan Islam sebagai identitas etnik, praktik poligami dipahami sebagai hal yang alami dan sah.Kondisi ini didukung kuat oleh pemikiran tradisionalis yang dianut banyak orang Banjar sehingga seringkali pemahaman poligami yang diinternalisasi oleh tuan guru dianggap sebagai kebenaran yang diterima.Hal ini disebabkan oleh posisi tuan guru yang dianggap sebagai figur otoriter dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Banjar.

Untuk mengurangi potensi perilaku poligami yang bermasalah, penting untuk mempromosikan definisi pernikahan yang lebih egaliter, berdasarkan hubungan yang seimbang antara pria dan wanita. Dalam konteks masyarakat Banjar, posisi sentral ulama dalam interaksi sosial menjadi agen penting dalam mengurangi perilaku poligami yang bermasalah. Ulama menjadi agen perubahan dalam rekayasa sosial dan kontrol sosial, selain aparat negara. Selain itu, diperlukan internalisasi yang intensif agar hukum agama dan hukum negara tidak saling bertentangan, tetapi bekerja sama sebagai produk hukum yang sama-sama mewujudkan kebaikan bagi semua pihak. Untuk mengurangi masalah hukum yang timbul dari praktik poligami, diperlukan rekonstruksi paradigma tradisional masyarakat dalam melihat hukum poligami, yang memprioritaskan interpretasi tekstual. Masyarakat yang kuat dalam nilai-nilai agama akan dengan mudah menerima poligami sebagai bagian dari ajaran agama, didukung oleh teks-teks agama yang diinterpretasikan secara tradisionalistik oleh mereka yang dianggap otoriter dalam masyarakat. Oleh karena itu, penolakan terhadap izin poligami sering dianggap tidak pantas, terlepas dari apakah pernikahan poligami dapat membawa kebaikan atau sebaliknya. Paradigma poligami yang terbentuk dari interpretasi tekstual dan tidak holistik selama periode yang lama dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat akan dianggap sebagai kebenaran yang sulit untuk menerima paradigma baru yang lebih egaliter dan komprehensif dalam melihat poligami.

  1. Portal Jurnal LP2M SASBABEL. portal jurnal lp2m sasbabel akses artikel silahkan kunjungi web disini ilmiah... doi.org/10.32923/ifj.v3i02.2776Portal Jurnal LP2M SASBABEL portal jurnal lp2m sasbabel akses artikel silahkan kunjungi web disini ilmiah doi 10 32923 ifj v3i02 2776
  2. TAMING ISLAM’S POLYGYNY LAW: Revealing Male Sexual Desire in Indonesia’s Polygyny Practices... doi.org/10.15642/JIIS.2021.15.1.149-170TAMING ISLAMAoS POLYGYNY LAW Revealing Male Sexual Desire in IndonesiaAos Polygyny Practices doi 10 15642 JIIS 2021 15 1 149 170
  3. Religious and Gender Issues In the Tradition of Basurung and the Polygamy of Banjar Tuan Guru in South... doi.org/10.24260/alalbab.v6i2.674Religious and Gender Issues In the Tradition of Basurung and the Polygamy of Banjar Tuan Guru in South doi 10 24260 alalbab v6i2 674
  4. Safeguarding Minors' Personal Data: Legal Principles in Information Security in Ukraine and Eurupean... doi.org/10.18592/sjhp.v23i2.12304Safeguarding Minors Personal Data Legal Principles in Information Security in Ukraine and Eurupean doi 10 18592 sjhp v23i2 12304
Read online
File size309.89 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test