UNIVSMUNIVSM

Lex MandiriLex Mandiri

Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu pilar utama dalam negara hukum demokratis adalah perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak politik warga negara. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, perlindungan terhadap hak tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, baik melalui kebijakan hukum maupun tindakan aparatur negara. Penurunan indeks demokrasi Indonesia yang dilaporkan oleh The Economist Intelligence Unit menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek kebebasan sipil, termasuk pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hak politik warga negara dalam negara hukum demokratis serta mengkaji dinamika dan hambatan perlindungannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun jaminan konstitusional dan undang-undang mengenai hak politik telah tersedia, masih terdapat disharmoni regulasi dan praktik penegakan hukum yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hak politik menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen fundamental dalam negara hukum yang demokratis karena menjadi sarana utama partisipasi politik warga negara.Di Indonesia, meskipun jaminan konstitusional terhadap hak politik telah diatur, praktiknya masih dihadapkan pada kebijakan dan regulasi yang membatasi, seperti presidential threshold, UU ITE, dan penanganan demonstrasi yang tidak proporsional.Untuk memperkuat demokrasi, diperlukan harmonisasi peraturan, penegakan hukum yang adil, serta penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai kewajiban konstitusional negara.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan presidential threshold 20%-25% memengaruhi representasi politik kelompok marginal, seperti generasi muda dan partai baru, dalam sistem demokrasi Indonesia, serta apakah sistem ambang batas ini justru menghambat kedaulatan rakyat secara inklusif. Kedua, perlu dikaji dampak penggunaan Undang-Undang ITE terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital, khususnya dalam konteks kritik terhadap pemerintah, untuk menilai sejauh mana hukum tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum dan HAM. Ketiga, penting untuk meneliti pola penanganan demonstrasi oleh aparat keamanan, termasuk proporsionalitas dan keterbukaan prosedur, guna merumuskan standar operasional yang melindungi hak berkumpul dan menyampaikan pendapat sekaligus menjaga ketertiban umum. Penelitian-penelitian ini dapat mengungkap ketegangan antara hukum formal dan praktik kekuasaan, serta memberi dasar bagi reformasi hukum yang lebih responsif terhadap hak politik warga negara.

Read online
File size222.94 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test