UNIVSMUNIVSM

Lex MandiriLex Mandiri

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengajuan gugatan vexatious litigation melalui e-court dengan prinsip biaya murah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yang menjelaskan adanya kekosongan hukum dalam aturan mengenai seseorang yang mengajukan gugatan secara berulang-ulang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Vexatious litigation adalah tindakan hukum yang diajukan tanpa dasar hukum atau fakta yang layak, semata-mata untuk mengganggu atau merugikan pihak lawan. Tujuan utama bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menimbulkan beban biaya, waktu, dan tekanan psikologis bagi pihak tergugat. Secara hukum, penyalahgunaan hak untuk menggugat ini dianggap melanggar prinsip bona fides (itikad baik) dalam beracara. Secara konseptual, vexatious litigation merupakan tindakan hukum yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak didukung oleh fakta yang layak, semata untuk mengganggu atau merugikan pihak lawan.

Gugatan yang bersifat vexatious litigation atau sering dikaitkan dengan frivolous lawsuit (gugatan remeh/tanpa dasar) adalah tindakan hukum atau gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum atau fakta yang layak, semata-mata untuk mengganggu, melecehkan, menghambat, atau merugikan pihak lawan.Tujuan utamanya bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menimbulkan beban biaya, waktu, dan tekanan psikologis bagi pihak tergugat.Secara hukum, penyalahgunaan hak untuk menggugat ini dianggap melanggar prinsip bona fides (itikad baik) dalam beracara.Secara konseptual, vexatious litigation merupakan tindakan hukum yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak didukung oleh fakta yang layak, semata untuk mengganggu atau merugikan pihak lawan.Belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai vexatious litigation dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga terdapat kekosongan hukum dalam aturannya.Hakim tidak boleh menolak perkara dengan dalih undang-undangnya tidak ada atau tidak lengkap.Langkah yang harus diambil Hakim adalah melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum (asas ius curia novit).

Untuk mengatasi problematika pengajuan gugatan vexatious litigation melalui e-court dengan prinsip biaya murah, diperlukan pengaturan eksplisit mengenai vexatious litigation dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan hak untuk menggugat dan menjaga integritas lembaga peradilan. Selain itu, diperlukan peningkatan literasi digital bagi petugas dan pengguna layanan, serta pelatihan berkala dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menangani gangguan teknis secara cepat. Kesiapan sumber daya manusia pengadilan dalam penerapan sistem peradilan elektronik (e-Court dan e-Litigation) sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perkara.

  1. Analisis Pemanfaatan Teknologi e-Court dalam Meningkatkan Efisiensi dan Aksesibilitas di Pengadilan Negeri... falulufohalowo.com/index.php/manajemen/article/view/74Analisis Pemanfaatan Teknologi e Court dalam Meningkatkan Efisiensi dan Aksesibilitas di Pengadilan Negeri falulufohalowo index php manajemen article view 74
Read online
File size343.18 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test