MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Kedua Pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU‑XV/2017, penggunaan hak angket mengalami ekstensifikasi subjek maupun objek. Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal: implikasi Putusan MK Nomor 36/PUU‑XV/2017 terhadap penggunaan hak angket, serta memberikan batas konstitusional penggunaan hak angket terhadap KPK. Metode riset merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan; (1) terdapat tiga implikasi penggunaan hak angket pasca Putusan MK, yaitu perubahan paradigma konseptual, ancaman stabilitas pemerintahan, dan perubahan pola hubungan kelembagaan; (2) Penulis melimitasi penggunaan hak angket terhadap KPK dalam dua bentuk, yaitu melimitasi objek dan kriteria penggunaan hak angket.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU‑XV/2017 memperluas subjek dan objek hak angket, sehingga menimbulkan pergeseran paradigma konseptual, perubahan pola hubungan kelembagaan, serta ancaman terhadap stabilitas pemerintahan.Penulis membatasi penggunaan hak angket terhadap KPK pada dua dimensi, yakni kriteria pembentukan panitia khusus (pansus) secara formil serta pembatasan materiel berupa aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan sumber daya manusia.Implementasi hak angket harus tetap berada dalam batas konstitusional yang tidak menyentuh fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris frekuensi dan pola penggunaan hak angket oleh DPR setelah Putusan MK Nomor 36/PUU‑XV/2017 serta dampaknya terhadap efektivitas pengawasan legislatif, dengan mengumpulkan data kasus angket yang telah dilakukan dan menganalisis faktor‑faktor yang memicu atau menghambat penggunaannya. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan antara mekanisme hak angket di Indonesia dengan instrumen serupa di negara‑negara lain yang memiliki sistem parlementer atau presidensial, untuk mengidentifikasi praktik terbaik, perbedaan konstitusional, dan implikasi kebijakan yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Selain itu, penelitian evaluatif mengenai pengaruh batas konstitusional hak angket terhadap kinerja Komisi Pemberantanan Korupsi (KPK) diperlukan, dengan mengukur perubahan indikator kinerja KPK sebelum dan sesudah penerapan batas tersebut serta menilai apakah pembatasan tersebut meningkatkan akuntabilitas tanpa mengurangi kemampuan investigatif KPK.

  1. Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi | Jurnal Konstitusi.... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1465Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Jurnal Konstitusi jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 1465
Read online
File size509.53 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test