MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiKedua Pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU‑XV/2017, penggunaan hak angket mengalami ekstensifikasi subjek maupun objek. Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal: implikasi Putusan MK Nomor 36/PUU‑XV/2017 terhadap penggunaan hak angket, serta memberikan batas konstitusional penggunaan hak angket terhadap KPK. Metode riset merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan; (1) terdapat tiga implikasi penggunaan hak angket pasca Putusan MK, yaitu perubahan paradigma konseptual, ancaman stabilitas pemerintahan, dan perubahan pola hubungan kelembagaan; (2) Penulis melimitasi penggunaan hak angket terhadap KPK dalam dua bentuk, yaitu melimitasi objek dan kriteria penggunaan hak angket.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU‑XV/2017 memperluas subjek dan objek hak angket, sehingga menimbulkan pergeseran paradigma konseptual, perubahan pola hubungan kelembagaan, serta ancaman terhadap stabilitas pemerintahan.Penulis membatasi penggunaan hak angket terhadap KPK pada dua dimensi, yakni kriteria pembentukan panitia khusus (pansus) secara formil serta pembatasan materiel berupa aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan sumber daya manusia.Implementasi hak angket harus tetap berada dalam batas konstitusional yang tidak menyentuh fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK.
Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris frekuensi dan pola penggunaan hak angket oleh DPR setelah Putusan MK Nomor 36/PUU‑XV/2017 serta dampaknya terhadap efektivitas pengawasan legislatif, dengan mengumpulkan data kasus angket yang telah dilakukan dan menganalisis faktor‑faktor yang memicu atau menghambat penggunaannya. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan antara mekanisme hak angket di Indonesia dengan instrumen serupa di negara‑negara lain yang memiliki sistem parlementer atau presidensial, untuk mengidentifikasi praktik terbaik, perbedaan konstitusional, dan implikasi kebijakan yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Selain itu, penelitian evaluatif mengenai pengaruh batas konstitusional hak angket terhadap kinerja Komisi Pemberantanan Korupsi (KPK) diperlukan, dengan mengukur perubahan indikator kinerja KPK sebelum dan sesudah penerapan batas tersebut serta menilai apakah pembatasan tersebut meningkatkan akuntabilitas tanpa mengurangi kemampuan investigatif KPK.
| File size | 509.53 KB |
| Pages | 25 |
| DMCA | Report |
Related /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Perlindungan hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren terkait dengan tujuan pendidikan pesantren, termasuk pencegahan kekerasan melalui pembentukanPerlindungan hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren terkait dengan tujuan pendidikan pesantren, termasuk pencegahan kekerasan melalui pembentukan
DINASTIRESDINASTIRES Model pemilihan serentak yang memisahkan pelaksanaan pemilihan nasional dan pemilihan daerah telah menimbulkan berbagai masalah, seperti kelelahan petugasModel pemilihan serentak yang memisahkan pelaksanaan pemilihan nasional dan pemilihan daerah telah menimbulkan berbagai masalah, seperti kelelahan petugas
UMPRUMPR Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2025 terbukti rentan terhadap politisasi dan tantangan, meskipun dirancang sebagai instrumen korektif untukPemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2025 terbukti rentan terhadap politisasi dan tantangan, meskipun dirancang sebagai instrumen korektif untuk
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Namun, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menimbulkan konflik terkait pengambilalihan tanah adat untuk kepentingan umum. PenelitianNamun, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menimbulkan konflik terkait pengambilalihan tanah adat untuk kepentingan umum. Penelitian
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Pada kasus pidana yang dilakukan anak yang berusia di bawah 12 tahun, salah satu alternatif penyelesaian perkara yang digunakan adalah diversi. PermasalahanPada kasus pidana yang dilakukan anak yang berusia di bawah 12 tahun, salah satu alternatif penyelesaian perkara yang digunakan adalah diversi. Permasalahan
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Studi ini mengkaji kompatibilitas konstitusional dari peraturan perundang-undangan yang berbasis agama di Indonesia, khususnya peraturan yang dipengaruhiStudi ini mengkaji kompatibilitas konstitusional dari peraturan perundang-undangan yang berbasis agama di Indonesia, khususnya peraturan yang dipengaruhi
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Hakim secara yuridis memprioritaskan asas kemanfaatan untuk memastikan kelancaran proyek strategis nasional, dengan tetap menjaga hak para pihak melaluiHakim secara yuridis memprioritaskan asas kemanfaatan untuk memastikan kelancaran proyek strategis nasional, dengan tetap menjaga hak para pihak melalui
UM SURABAYAUM SURABAYA 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang merevisi Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 pada 2013 memperkuat3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang merevisi Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 pada 2013 memperkuat
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Indonesia menganut sistem harta bersama sebagai ketentuan default dan belum memiliki mekanisme choice of law, sedangkan Belanda sejak 2018 menerapkan limitedIndonesia menganut sistem harta bersama sebagai ketentuan default dan belum memiliki mekanisme choice of law, sedangkan Belanda sejak 2018 menerapkan limited
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil menunjukkan bahwa regulasi mendukung transisi energi, tetapi implementasinya terkendala oleh dominasi batubara, lemahnya pengawasan, dan minimnyaHasil menunjukkan bahwa regulasi mendukung transisi energi, tetapi implementasinya terkendala oleh dominasi batubara, lemahnya pengawasan, dan minimnya
INTERNATIONALPUBLISHERINTERNATIONALPUBLISHER Using a quantitative approach with a causal associative design, this research involved a census of 180 employees. Data were collected through structuredUsing a quantitative approach with a causal associative design, this research involved a census of 180 employees. Data were collected through structured
MKRIMKRI MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019, tetapi Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019.MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019, tetapi Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019.