KOPERTAIS4KOPERTAIS4

IDEALITA: Jurnal Pendidikan dan Sosial KeagamaanIDEALITA: Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan

Akad gadai merupakan solusi yang biasanya diambil oleh masyarakat ketika mengalami kesulitan dalam pendanaan secara tidak terduga. Pelaksanaan akadnya adalah ketika penggadai (rahin) meminjam sejumlah dana dari penerima gadai (murtahin), kemudian rahin menyerahkan barang jaminan, salah satunya berupa tanah. Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan secara penuh oleh murtahin tanpa melibatkan rahin. Penelitian ini dilakukan di Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan, sedangkan tujuan dari penelitian ini, yaitu, Pertama, untuk mengetahui praktik akad gadai tanah di Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan; kedua, untuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik akad gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat desa Kadur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus (field research). Hasil penelitian adalah, Pertama, akad gadai tanah yang dipraktikkan masyarakat didasari rasa tolong-menolong, prosesnya rahin mendatangi murtahin dengan maksud meminjam uang dan memberikan tanahnya untuk dijadikan barang jaminan (marhun), penyerahannya atas dasar saling percaya. Jangka waktu untuk menebus tanah yang dijadikan marhun minimal dua tahun. Setelah tanah diterima oleh murtahin, maka tanah tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya dengan mengelolanya, dan hasilnya akan dinikmati sendiri. Kedua, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, praktik akad gadai tanah yang dilaksanakan masyarakat sudah sesuai dengan rukun dan syarat gadai yang tertuang dalam pasal 373-376. Sementara dalam pemanfaatan tanah gadai oleh murtahin diperbolehkan, karena sesuai dengan pasal 396 yaitu murtahin boleh memanfaatkan apabila rahin memberikan izin kepadanya untuk memanfaatkan tanah yang menjadi barang jaminan tersebut, dan rahin telah mengisyaratkan hal ini ketika akad gadai dilaksanakan meskipun tidak secara langsung diucapkan, sebab sudah menjadi kebiasaan di masyarakat.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik gadai tanah di Desa Kadur didasari rasa tolong-menolong, dengan proses rahin mendatangi murtahin untuk meminjam uang dengan jaminan tanah.Pemanfaatan tanah sepenuhnya dilakukan oleh murtahin selama jangka waktu yang disepakati.Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), praktik gadai tanah ini sah karena memenuhi rukun dan syarat gadai yang diatur dalam pasal 373-376.Pemanfaatan tanah gadai oleh murtahin diperbolehkan karena adanya izin implisit dari rahin, sesuai dengan pasal 396 KHES dan kebiasaan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari praktik gadai tanah terhadap kesejahteraan masyarakat di Desa Kadur, dengan fokus pada bagaimana praktik ini memengaruhi tingkat kemiskinan dan akses terhadap modal. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model gadai tanah berbasis syariah yang lebih modern dan inklusif, yang melibatkan lembaga keuangan syariah untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan yang lebih transparan dan adil bagi kedua belah pihak. Model ini dapat mempertimbangkan penggunaan teknologi digital untuk mempermudah proses transaksi dan mengurangi risiko. Ketiga, penelitian perlu dilakukan untuk mengkaji efektivitas peran pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi praktik gadai tanah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama bagi pihak rahin yang seringkali berada dalam posisi yang lebih lemah. Penelitian ini dapat mengidentifikasi celah hukum dan regulasi yang perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem gadai tanah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Read online
File size519.23 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test