4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Gratifikasi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi telah mengalami perubahan dalam bentuk dan modus. Gratifikasi tidak hanya diartikan sebagai pemberian hadiah dalam bentuk uang, barang, hadiah, atau komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya, tetapi juga layanan seksual kepada administrator negara atau pegawai negeri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji layanan seksual sebagai bagian dari gratifikasi dan teknik pembuktian layanan seksual sebagai gratifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan seksual dapat diklasifikasikan sebagai bentuk gratifikasi dan teknik pembuktian digunakan untuk membuktikan apakah semua unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi atau tidak dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik berimbang.

Berdasarkan penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kata “fasilitas lainnya dapat diartikan secara luas, sehingga layanan seksual dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.Namun demikian, harus pula memenuhi unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Teknik untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual adalah dengan membuktikan terpenuhi atau tidaknya keseluruhan unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik berimbang, yang mana baik jaksa maupun terdakwa dibebani pembuktian tentang benar atau tidak gratifikasi seksual telah diberikan/disediakan, benar atau tidak terdakwa yang telah menerima, benar atau tidak gratifikasi seksual tersebut adalah gratifikasi sesuai yang dimaksud Pasal 12 B Undang-Undang No.20 Tahun 2001, benar atau tidak gratifikasi seksual yang diterima tersebut berhubungan dengan jabatannya/berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.Adapun alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual adalah alat-alat bukti yang secara limitatif diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan alat-alat bukti petunjuk yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara sistem hukum Indonesia dengan negara lain yang telah berhasil menjerat pelaku gratifikasi seksual, seperti Singapura dan Cina. Studi ini dapat memberikan wawasan dan solusi dalam menangani kasus gratifikasi seksual di Indonesia. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada pengembangan teknik-teknik pembuktian yang lebih efektif dan efisien dalam kasus gratifikasi seksual, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti bukti digital, saksi ahli, dan analisis forensik. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi strategi pencegahan dan edukasi publik untuk mengurangi praktik gratifikasi seksual, dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat sipil.

Read online
File size872.06 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test