CRIACRIA

Requisitoire Law EnforcementRequisitoire Law Enforcement

Penelitian ini bertujuan untuk memahami realitas norma mengenai pengaturan hukuman cambuk dalam qanun atau peraturan daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kemudian menjelaskan bagaimana kelemahan dan keunggulan pengaturan hukuman cambuk sebagai hukum positif, serta menguji perspektif pengaturan hukuman cambuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di masa depan sebagai salah satu jenis hukuman alternatif yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Pengaturan hukuman cambuk secara formal diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukum Cambuk. Hukuman cambuk ini dianggap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan karena menciptakan efek memalukan yang lebih besar, mensosialisasikan kembali pelaku kejahatan dalam masyarakat dan diharapkan dapat mengurangi tingkat kejahatan. Cambuk adalah jenis hukuman yang menyakitkan secara fisik. Munculnya banyak kontra mengenai keberadaannya karena hukuman cambuk dianggap cenderung merendahkan martabat manusia dan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan. Pasal 1 ayat (3) memberikan dasar hukum yang kuat bagi hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat mengenai penerapan hukum pidana adat. Hal ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Sedangkan Pasal 1 ayat (4) menempatkan cambuk sebagai sumber hukum materiil. Sehingga hakim memiliki kewenangan untuk memperbanyak hukum yang hidup dalam masyarakat dan menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan keyakinannya.

Hukuman cambuk merupakan sumber hukum materiil yang telah diatur dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui peraturan terkait pelaksanaan syariat Islam.Penerapan hukuman cambuk ini didasarkan pada hukum yang hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan efek jera serta menjaga ketertiban sosial.Meskipun terdapat pro dan kontra terkait dengan hukuman cambuk, keberadaannya memberikan kontribusi dalam upaya mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat.Dengan mempertimbangkan aspek hukum adat dan kebutuhan masyarakat, pengaturan hukuman cambuk dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di masa depan.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai efektivitas hukuman cambuk di Aceh dibandingkan dengan jenis hukuman lain dalam menekan angka kejahatan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang memengaruhi perilaku kriminal. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi persepsi masyarakat Aceh terhadap hukuman cambuk, termasuk tingkat penerimaan, kekhawatiran, dan harapan mereka terkait dengan implementasi hukuman tersebut. Ketiga, studi tentang implikasi hukum hak asasi manusia dari hukuman cambuk perlu dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan standar internasional mengenai perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang kompleksitas hukuman cambuk dan berkontribusi pada pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif di Indonesia.

Read online
File size120.31 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test