STAINIDAELADABISTAINIDAELADABI

MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahMIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Praktik Advokat. Pokok masalah tersebut selanjutnya dijabarkan dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1). Bagaimana proses Prinsip-prinsip Hak asasi manusia dalam Praktik Advokat. 2) bagaimana analisis yuridis terhadap pemahaman terhadap peran Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Praktik Advokat. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif , yakni: penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan sebagainya secara holistik, dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Tujuan dari penelitian menunjukkan adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui bagaimana pemahaman mengenai proses Prinsip-prinsip Hak asasi manusia dalam Praktik Advokat. 2) Untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis terhadap peran Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Praktik Advokat.

Hak Asasi Manusia adalah hak istimewa mendasar yang dimiliki setiap orang dan secara hakiki ada dalam naluri manusia sejak manusia dilahirkan.Hak Asasi Manusia mempunyai tempat bagi masyarakat secara eksklusif atas dasar bahwa mereka adalah manusia, bukan atas dasar bahwa kebebasan tersebut diberikan oleh negara atau orang yang berbeda.Penerapan asas atau prinsip HAM pada praktik advokasi sangat bergantung kepada sang advokat, dan terdapat penerapan serta pemahaman HAM yang kuat dalam kode etik profesi advokat.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana pendidikan hukum yang berfokus pada HAM dapat ditingkatkan di lembaga-lembaga pendidikan advokat, guna memastikan bahwa calon advokat memiliki pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip HAM. Selain itu, studi komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis bagaimana advokat di negara-negara lain mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam praktik mereka, dan mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas mekanisme pengaduan dan penegakan disiplin terhadap advokat yang melanggar prinsip-prinsip HAM, serta bagaimana mekanisme tersebut dapat diperkuat untuk memastikan akuntabilitas dan perlindungan hak-hak klien. Penelitian-penelitian ini penting untuk dilakukan guna meningkatkan kualitas praktik advokasi di Indonesia dan memastikan bahwa advokat berperan aktif dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM.

  1. PEMAHAMAN DAN PERANAN PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PRAKTIK ADVOKAT | MIZANUNA: Jurnal Hukum... doi.org/10.59166/mizanuna.v2i2.147PEMAHAMAN DAN PERANAN PRINSIP PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PRAKTIK ADVOKAT MIZANUNA Jurnal Hukum doi 10 59166 mizanuna v2i2 147
Read online
File size336.32 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test