UNISSULAUNISSULA

International Journal of Law Society ServicesInternational Journal of Law Society Services

Notaris adalah pejabat publik yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Ada wewenang, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi, yang akan menimbulkan tanggung jawab yang sejalan dengan ketentuan etika dalam melaksanakan tugas jabatannya, penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan menganalisis tanggung jawab Notaris mengenai pelanggaran Kode Etik Notaris serta penanganan terhadap Notaris yang diduga melanggar Kode Etik Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini dianalisis menggunakan Teori Tanggung Jawab dan Teori Kepastian Hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interdisipliner. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penulis telah mewawancarai 2 (dua) notaris dan 7 (tujuh) pengguna jasa notaris di Kabupaten Mimika. Sehingga diperoleh hasil pertama, terdapat beberapa pelanggaran kode etik, yaitu ketidakhadiran Notaris di kantornya selama proses pembuatan akta, penentuan honorarium yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, penggunaan media sosial yang tidak pantas untuk seorang pejabat yang diamanatkan oleh undang-undang dan terikat oleh sumpah jabatan. Kedua, Notaris yang terbukti telah melanggar Kode Etik Notaris dapat diberikan sanksi etik dari Kepala Organisasi dalam bentuk peringatan dan sebagai akibatnya tanggung jawab pejabat yang bersangkutan adalah untuk menerima secara kooperatif dan tidak mengulangi pelanggaran serupa sehingga tidak mencapai Dewan Pengawas Daerah atau bahkan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Notaris terhadap pelanggaran Kode Etik Notaris yang terjadi di Kabupaten Mimika, dalam menangani kesalahan Notaris yang telah melanggar Kode Etik Notaris, sebagai pejabat negara, orang yang bersangkutan mampu menghadapi kesalahannya dengan rasa tanggung jawab, sportifitas dan kearifan.Sehingga hingga saat ini tidak terjadi kekambuhan atau kekambuhan pelanggaran serupa.Penanganan terhadap Notaris yang melanggar Kode Etik Jabatan Notaris, yang terjadi di Kabupaten Mimika di mana organisasi atau asosiasi mengambil langkah dengan memanggil dan langsung memberikan peringatan lisan kepada Notaris yang bersangkutan, sehingga masalah tidak mencapai tingkat yang lebih tinggi.Notaris yang bersangkutan juga bertindak secara kooperatif dalam menerima teguran.Dengan cara ini, organisasi asosiasi di Kabupaten Mimika mampu menangani masalah yang timbul sebagai akibat pelanggaran Kode Etik Notaris yang dilakukan oleh pejabat Notaris setempat dengan bijaksana dan bijaksana.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang tanggung jawab notaris dalam menangani pelanggaran kode etik di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, penelitian dapat fokus pada analisis dampak pelanggaran kode etik notaris terhadap kepercayaan masyarakat dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan integritas notaris. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi peran organisasi profesi notaris dalam mengawasi dan menegakkan kode etik, serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik notaris.

Read online
File size473.13 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test