UMTSUMTS

Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan HumanioraJurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora

Konflik peralihan hak atas tanah di bantaran sungai dilatar belakangi oleh norma hukum dan norma sosial. Secara umum, norma hukum yang berlaku melarang kepemilikan hak atas tanah di bantaran sungai oleh individu dan menekankan pentingnya fungsi sungai sebagai ruang publik yang dikuasai oleh negara. Di sisi lain, norma sosial seringkali dilanggar karena adanya klaim kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran PPAT dalam dan keabsahan peralihan hak atas tanah terhadap tanah dan bangunan yang objeknya berada di bantaran sungai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah Pertama, dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah, PPAT wajib menggunakan prinsip kehati-hatian terutama terhadap objeknya yang berada di bantaran sungai. Prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh PPAT tentunya dilakukan secara cermat dan teliti agar tidak terjadi suatu permasalahan dikemudian hari. Prinsip ini merupakan bagian dari kode etik PPAT dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, keabsahan peralihan hak atas tanah di bantaran sungai dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan objek dalam perjanjian jual beli melanggar Undang-Undang, maka dengan ini perjanjian batal demi hukum dan akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT di bantaran sungai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini disebabkan oleh status tanah tersebut sebagai milik negara dan peruntukkannya untuk kepentingan umum serta pelestarian lingkungan.

Dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah, PPAT wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, terutama terhadap objek yang berada di bantaran sungai.Keabsahan peralihan hak atas tanah di bantaran sungai dianggap tidak sah karena objeknya melanggar Undang-Undang, sehingga perjanjian batal demi hukum dan akta PPAT tidak memiliki kekuatan hukum.Status tanah di bantaran sungai adalah milik negara dan peruntukannya untuk kepentingan umum serta pelestarian lingkungan.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas regulasi terkait pengelolaan tanah di bantaran sungai, termasuk evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 38 Tahun 2011 dan dampaknya terhadap masyarakat lokal. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada peran mediasi dan penyelesaian sengketa pertanahan di bantaran sungai, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan pendekatan partisipatif. Ketiga, penting untuk mengkaji model-model alternatif pemanfaatan lahan di bantaran sungai yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti pengembangan ekowisata atau pertanian organik, serta implikasinya terhadap aspek sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat setempat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan pertanahan yang lebih adil, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Read online
File size470.99 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test