UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Penelitian ini membahas tentang perbandingan alat bukti dan proses pembuktian untuk perkara pidana, karena pembuktian memiliki kedudukan yang sangat penting dalam proses persidangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pelaku tindak kejahatan. Dalam hukum Konvensional pembuktian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun didalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berada pada posisi Peraturan Daerah memiliki pembuktian lainnya yaitu terdapat dalam Qanun No 7 Tahun 2013 Tentang Qanun Hukum Acara Jinayah. Maka berdasarkan hal demikian, sangat dianggap perlu untuk menelisik persoalan ini lebih dalam dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang nantinya akan berefek kepada penerapannya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normative yang didukung dengan literatur-literatur buku sebagai pelengkap dalam penelitian ini. Dalam hasil penelitiannya secara yuridis hukum acara memang kedua komponen ini terlihat secara jelas perbedaannya, hukum acara pidana diterapkan di Pengadilan Negeri sedangkan qanun hukum acara jinayah diterapkan di Mahkamah Syariyah dan tidak menafikan KUHAP untuk memeriksa perkara pidana bahkan dituntut untuk memeriksa alat bukti berdasarkan dari sumber-sumber Hukum Islam yang dalam hal ini tidak ada dari segi materiil. Maka dari penelitian ini berharap kedepan, kedua peraturan ini dapat saling melengkapi satu sama lain untuk menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat. Serta dalam analisa diharapkan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Perbandingan alat bukti dan proses pembuktian antara hukum acara pidana dengan qanun hukum acara jinayah terdapat perbedaan yang signifikan baik secara yuridis, teoritis maupun praktiknya di persidangan, hal ini terbilang unik dikarenakan adanya alat bukti yang masing-masing dalam KUHAP tidak ada alat bukti pengakuan terdakwa, alat bukti elektronik, barang bukti dan menghilangkan alat bukti petunjuk dan hanya terdapat di qanun hukum acara jinayah.Sedangkan dalam KUHAP tidak ada sama sekali.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai perbedaan dan persamaan antara teori pembuktian dalam KUHAP dan Qanun Hukum Acara Jinayah. Selain itu, dapat juga dilakukan studi komparatif mengenai penerapan hukum pidana Islam dalam sistem peradilan di Provinsi Aceh, khususnya terkait dengan alat bukti dan proses pembuktian. Penelitian ini dapat membantu memahami bagaimana hukum pidana Islam diterapkan dalam konteks modern dan bagaimana hal tersebut dapat berdampak pada keadilan dan hak asasi manusia.

Read online
File size241.92 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test