IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi tercantum pada pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini fokus membahas tentang tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan putusan hakim, bahan hukum sekunder terdiri buku-buku, hasil-hasil penelitian, artikel serta bahan hukum tersier perpustakaan, artikel dan website. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian ini bahwa penegakan hukum berkaitan erat dengan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi sehingga manakala korporasi terlibat sebagai pelaku tindak pidana maka pengurus korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana dan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini adalah dalam bentuk restitusi atau ganti rugi, hal tersebut termuat dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 namun pada implementasinya penegak hukum tidak memperhatikan restitusi untuk korban, hal tersebut terlihat pada putusan pengadilan didalam amar putusan tersebut tidak ada menjatuhkan ganti rugi untuk pemulihan korban.

Penegakan hukum berkaitan erat dengan pertanggungjawaban dalam hal ini korporasi selaku subyek hukum tidak hanya terbatas pada korporasi yang berbadan hukum tetapi juga korporasi yang tidak berbadan hukum.Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan dilimpahkan kepada pengurus korporasi manakala saat terjadinya tindak pidana perdagangan orang pengurus tersebut menduduki jabatan fungsional dalam struktur korporasi, baik dia seorang direktur, manager, sekretaris atau petugas lainnya yang sejenis dari korporasi baik ber-badan hukum maupun tidak berbadan hukum atau dia bertindak dalam kapasitas tersebut, atau berada sebagai yang bertanggung jawab untuk pengelolaan salah satu urusan korporasi tersebut, atau sedang membantu dalam menaje-men tersebut, dinyatakan bersalah, kecuali jika dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan tanpa pengetahuan, persetujuan atau diam-diam.Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni pasal 48 yang pada pokoknya menerangkan bahwa setiap korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh restitusi namun implementasinya dalam putusan pengadilan yang penulis teliti tidak ditemukan adanya pemberian restitusi untuk korban.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai implementasi restitusi dalam kasus-kasus perdagangan orang yang melibatkan korporasi. Penelitian ini dapat fokus pada analisis putusan pengadilan dan bagaimana restitusi diterapkan dalam praktik. Kedua, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab pengurus korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Bagaimana tanggung jawab pidana dapat dilimpahkan kepada pengurus korporasi dan bagaimana hal ini dapat diterapkan dalam praktik hukum. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang. Bagaimana perlindungan hukum dapat diwujudkan secara efektif dan bagaimana restitusi dan rehabilitasi dapat menjadi bagian integral dari proses pemulihan korban. Dengan melakukan penelitian-penelitian lanjutan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan korban dalam kasus-kasus perdagangan orang yang melibatkan korporasi.

Read online
File size979.54 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test