IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumUpaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi tercantum pada pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini fokus membahas tentang tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan putusan hakim, bahan hukum sekunder terdiri buku-buku, hasil-hasil penelitian, artikel serta bahan hukum tersier perpustakaan, artikel dan website. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian ini bahwa penegakan hukum berkaitan erat dengan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi sehingga manakala korporasi terlibat sebagai pelaku tindak pidana maka pengurus korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana dan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini adalah dalam bentuk restitusi atau ganti rugi, hal tersebut termuat dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 namun pada implementasinya penegak hukum tidak memperhatikan restitusi untuk korban, hal tersebut terlihat pada putusan pengadilan didalam amar putusan tersebut tidak ada menjatuhkan ganti rugi untuk pemulihan korban.
Penegakan hukum berkaitan erat dengan pertanggungjawaban dalam hal ini korporasi selaku subyek hukum tidak hanya terbatas pada korporasi yang berbadan hukum tetapi juga korporasi yang tidak berbadan hukum.Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan dilimpahkan kepada pengurus korporasi manakala saat terjadinya tindak pidana perdagangan orang pengurus tersebut menduduki jabatan fungsional dalam struktur korporasi, baik dia seorang direktur, manager, sekretaris atau petugas lainnya yang sejenis dari korporasi baik ber-badan hukum maupun tidak berbadan hukum atau dia bertindak dalam kapasitas tersebut, atau berada sebagai yang bertanggung jawab untuk pengelolaan salah satu urusan korporasi tersebut, atau sedang membantu dalam menaje-men tersebut, dinyatakan bersalah, kecuali jika dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan tanpa pengetahuan, persetujuan atau diam-diam.Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni pasal 48 yang pada pokoknya menerangkan bahwa setiap korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh restitusi namun implementasinya dalam putusan pengadilan yang penulis teliti tidak ditemukan adanya pemberian restitusi untuk korban.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai implementasi restitusi dalam kasus-kasus perdagangan orang yang melibatkan korporasi. Penelitian ini dapat fokus pada analisis putusan pengadilan dan bagaimana restitusi diterapkan dalam praktik. Kedua, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab pengurus korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Bagaimana tanggung jawab pidana dapat dilimpahkan kepada pengurus korporasi dan bagaimana hal ini dapat diterapkan dalam praktik hukum. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang. Bagaimana perlindungan hukum dapat diwujudkan secara efektif dan bagaimana restitusi dan rehabilitasi dapat menjadi bagian integral dari proses pemulihan korban. Dengan melakukan penelitian-penelitian lanjutan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan korban dalam kasus-kasus perdagangan orang yang melibatkan korporasi.
| File size | 979.54 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIMMANUNIMMAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagian besar peserta sudah mengetahui dan memahami manfaat aplikasi Mobile JKN dalam mempermudah proses pelayanan.Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagian besar peserta sudah mengetahui dan memahami manfaat aplikasi Mobile JKN dalam mempermudah proses pelayanan.
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren, yakni; a) pencegahan kekerasanPerlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren, yakni; a) pencegahan kekerasan
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini menemukan hambatan utama bersumber dari ketidaksinkronan definisi TPPO dan standar pembuktian, lemahnya mekanisme ekstradisi dan BantuanPenelitian ini menemukan hambatan utama bersumber dari ketidaksinkronan definisi TPPO dan standar pembuktian, lemahnya mekanisme ekstradisi dan Bantuan
DAARULHUDADAARULHUDA Perlindungan tersebut tidak hanya menjamin keselamatan fisik dan psikologis, tetapi juga meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana. Saksi dan korbanPerlindungan tersebut tidak hanya menjamin keselamatan fisik dan psikologis, tetapi juga meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana. Saksi dan korban
UntikaUntika Keterlibatan kepala desa ini menjadi kunci dalam memutuskan apakah kasus diselesaikan secara informal atau masuk ke sistem hukum formal. Untuk meningkatkanKeterlibatan kepala desa ini menjadi kunci dalam memutuskan apakah kasus diselesaikan secara informal atau masuk ke sistem hukum formal. Untuk meningkatkan
IJBLEIJBLE Saat ini, kerangka penuntutan perusahaan di Indonesia, yang berakar pada KUHAP dirancang untuk era sebelumnya, secara fundamental tidak memadai untuk menanganiSaat ini, kerangka penuntutan perusahaan di Indonesia, yang berakar pada KUHAP dirancang untuk era sebelumnya, secara fundamental tidak memadai untuk menangani
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Penelitian ini merekomendasikan penguatan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas SDM hukum siber, harmonisasi regulasi teknis, dan edukasi preventifPenelitian ini merekomendasikan penguatan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas SDM hukum siber, harmonisasi regulasi teknis, dan edukasi preventif
UNSURUNSUR Program diversi saat ini belum sepenuhnya melindungi korban karena terbatas pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun. PendekatanProgram diversi saat ini belum sepenuhnya melindungi korban karena terbatas pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun. Pendekatan
Useful /
UntikaUntika Penggunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan perangkat komputer, laptop, dan handphone. Tetapi berhubungan dengan pengelolaan data, sistem keuangan,Penggunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan perangkat komputer, laptop, dan handphone. Tetapi berhubungan dengan pengelolaan data, sistem keuangan,
UNSURUNSUR Oleh karena itu, diperlukan konsep regulasi pengelolaan air yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat, denganOleh karena itu, diperlukan konsep regulasi pengelolaan air yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat, dengan
UNSURUNSUR Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, selain gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap.Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, selain gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap.
UMSUMS Latar belakang: Hipertensi merupakan masalah kesehatan dengan peningkatan tekanan darah ≥ 140/90 mmHg. Dukungan keluarga sangat penting bagi penderitaLatar belakang: Hipertensi merupakan masalah kesehatan dengan peningkatan tekanan darah ≥ 140/90 mmHg. Dukungan keluarga sangat penting bagi penderita