UNSURUNSUR
PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPemalsuan dan Penggunaan Dokumen Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat, diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.
Dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu.Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana.Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.
Saran penelitian lanjutan yang baru adalah: . . 1. Mengkaji lebih dalam aspek keperdataan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pemalsuan, khususnya terkait dengan unsur kerugian dan kekhilafan dalam penggunaan dokumen palsu.. . 2. Menganalisis dan mengembangkan model hukum pertanggungjawaban pidana di Indonesia dengan mempertimbangkan unsur-unsur kesalahan (mens rea dan actus reus) dan tujuan pemidanaan (restorative justice).. . 3. Meneliti dan mengusulkan perubahan asas hukum pidana klasik (Geen Straf Zonder Schuld) menjadi asas tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (Geen Straf Zonder Schuld, Geen Schuld Zonder Baat) untuk memperkuat dan mewujudkan tujuan terakhir dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
| File size | 691.23 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
PUBMEDIAPUBMEDIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum dan urgensi penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik di Indonesia dalam kerangkaPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum dan urgensi penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik di Indonesia dalam kerangka
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Sus/2025, disabilitas fisik atau indera tidak diakui sebagai alasan untuk pembebasan atau dipertimbangkan secara substansial sebagai faktor meringankan.Sus/2025, disabilitas fisik atau indera tidak diakui sebagai alasan untuk pembebasan atau dipertimbangkan secara substansial sebagai faktor meringankan.
UIN SGDUIN SGD Penelitian ini mengkaji celah penegakan hukum dalam perlindungan anak di Indonesia dengan berfokus pada kekerasan di pesantren di Kudus. Tujuan penelitianPenelitian ini mengkaji celah penegakan hukum dalam perlindungan anak di Indonesia dengan berfokus pada kekerasan di pesantren di Kudus. Tujuan penelitian
PUBMEDIAPUBMEDIA Jual beli sekarang menggunakan lebih banyak internet atau yang disebut jual beli online. Jual beli online termasuk dalam kategori transaksi digital atauJual beli sekarang menggunakan lebih banyak internet atau yang disebut jual beli online. Jual beli online termasuk dalam kategori transaksi digital atau
UNSURUNSUR Hal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian iniHal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini
UNSURUNSUR Kecerdasan Buatan hanya merupakan kepanjangan tangan manusia sebagai subjek hukum, ia bekerja sesuai program yang sudah disetting oleh manusia sebagaiKecerdasan Buatan hanya merupakan kepanjangan tangan manusia sebagai subjek hukum, ia bekerja sesuai program yang sudah disetting oleh manusia sebagai
UNSURUNSUR Kebudayaan adalah hasil karya dan bukti eksistensi manusia di masa lalu, penting untuk dilindungi dan dilestarikan agar bermanfaat bagi generasi mendatang.Kebudayaan adalah hasil karya dan bukti eksistensi manusia di masa lalu, penting untuk dilindungi dan dilestarikan agar bermanfaat bagi generasi mendatang.
UNSURUNSUR Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha menimbulkan kerugian untuk konsumen, kadang tanpa disadari oleh pelaku usaha dan konsumen itu sendiri. PengalihanPelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha menimbulkan kerugian untuk konsumen, kadang tanpa disadari oleh pelaku usaha dan konsumen itu sendiri. Pengalihan
Useful /
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Integrasi fikih dan maqāṣid yang diusulkan Az‑Zuhaili membuka peluang pengembangan paradigma hukum keluarga yang adaptif terhadap tantangan sosial‑ekonomiIntegrasi fikih dan maqāṣid yang diusulkan Az‑Zuhaili membuka peluang pengembangan paradigma hukum keluarga yang adaptif terhadap tantangan sosial‑ekonomi
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Regulasi ini berfungsi sebagai instrumen hukum adaptif, memediasi interaksi antara norma agama, praktik adat, dan kepentingan publik, dan menggambarkanRegulasi ini berfungsi sebagai instrumen hukum adaptif, memediasi interaksi antara norma agama, praktik adat, dan kepentingan publik, dan menggambarkan
UNSURUNSUR Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terhadap gratifikasi merujuk pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang NomorPengaturan mengenai tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terhadap gratifikasi merujuk pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor
UNSURUNSUR Pemilihan Kepala Daerah merupakan sebuah ajang pesta demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan selama 5 (lima) tahun sekali, pergantian kekuasaan di negaraPemilihan Kepala Daerah merupakan sebuah ajang pesta demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan selama 5 (lima) tahun sekali, pergantian kekuasaan di negara