UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Pemalsuan dan Penggunaan Dokumen Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat, diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.

Dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu.Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana.Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.

Saran penelitian lanjutan yang baru adalah: . . 1. Mengkaji lebih dalam aspek keperdataan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pemalsuan, khususnya terkait dengan unsur kerugian dan kekhilafan dalam penggunaan dokumen palsu.. . 2. Menganalisis dan mengembangkan model hukum pertanggungjawaban pidana di Indonesia dengan mempertimbangkan unsur-unsur kesalahan (mens rea dan actus reus) dan tujuan pemidanaan (restorative justice).. . 3. Meneliti dan mengusulkan perubahan asas hukum pidana klasik (Geen Straf Zonder Schuld) menjadi asas tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (Geen Straf Zonder Schuld, Geen Schuld Zonder Baat) untuk memperkuat dan mewujudkan tujuan terakhir dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Read online
File size691.23 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test