UNSAUNSA

Sawerigading Law JournalSawerigading Law Journal

Artikel ini membahas eksistensi korban yang seharusnya menjadi subjek utama perlindungan, justru kerap diposisikan sebagai pihak yang turut bersalah melalui stigma, stereotip moral, dan praktik penegakan hukum yang bias. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kerangka hukum nasional dan internasional terkait perlindungan korban, termasuk UU TPKS, instrumen HAM, serta doktrin viktimologi, untuk menunjukkan bahwa perlindungan korban masih bersifat abstrak dan belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan dan penghormatan martabat korban. Dengan menggunakan pendekatan CLS dan kritik feminis, artikel ini mengungkap bahwa klaim netralitas hukum sering menyembunyikan bias maskulin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan victim blaming merupakan prasyarat keadilan prosedural, substantif, dan transformatif, serta mensyaratkan rekonstruksi hukum yang eksplisit berbasis perspektif korban dan kesetaraan gender. Artikel ini merekomendasikan pendekatan penanganan yang gender responsive dan trauma informed, sinkronisasi pedoman teknis antarlembaga, serta penguatan paradigma hukum yang menempatkan korban sebagai pusat keadilan.

Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan wujud konkret tanggung jawab HAM negara dan menjadi inti dari keadilan yang berperspektif korban, baik dalam dimensi prosedural, substantif, maupun transformatif.Dalam perspektif CLS, hukum dipandang tidak pernah sungguh-sungguh netral, melainkan dibentuk dan diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ideologi.Penghindaran victim blaming bukan sekadar kebijakan tambahan, melainkan syarat mutlak bagi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan.

Berdasarkan analisis, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada evaluasi implementasi UU TPKS dalam konteks pencegahan victim blaming, khususnya melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum dan penyediaan layanan pendampingan psikologis bagi korban. Selain itu, perlu dilakukan penelitian kualitatif mendalam untuk memahami persepsi masyarakat terhadap victim blaming dan dampaknya terhadap korban, sehingga dapat dirumuskan strategi sosialisasi yang efektif. Terakhir, penelitian komparatif antara Indonesia dengan negara lain yang memiliki regulasi serupa dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dalam melindungi korban dan mencegah victim blaming.

  1. KECENDERUNGAN MENYALAHKAN KORBAN (VICTIM-BLAMING) DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI... jurnal.unpad.ac.id/share/article/view/31408KECENDERUNGAN MENYALAHKAN KORBAN VICTIM BLAMING DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI jurnal unpad ac share article view 31408
  2. KONSEP SISTEM PERADILAN PIDANA KHUSUS PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN | Agustanti | Masalah-Masalah Hukum.... doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.42-51KONSEP SISTEM PERADILAN PIDANA KHUSUS PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN Agustanti Masalah Masalah Hukum doi 10 14710 mmh 52 1 2023 42 51
Read online
File size419.34 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test