ADPETIKISINDOADPETIKISINDO

Moderation | Journal of Islamic Studies ReviewModeration | Journal of Islamic Studies Review

Artikel ini mengkaji Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kesetaraan dalam Syariah menurut Yudian Wahyudi dan Abdullahi Ahmed An-Naim. Menurut An-Naim, HAM bersifat universal sebagai standar etika minimum yang harus dipenuhi oleh semua sistem hukum, termasuk hukum Islam. Syariah harus direformasi agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender, kebebasan beragama, dan non-diskriminasi. An-Naim tidak ragu untuk secara langsung mengkritik teks-teks hukum Islam klasik. Sementara itu, Yudian menyajikan gaya pendekatan hukum Islam yang bersumber dari khazanah Islam, yaitu ushul fiqh, bukan hermeneutika. Menurutnya, maqasid sharia adalah metode yang tepat dalam eksplorasi (al-istinbati) dan penerapan (at-tabiqi) hukum Islam. Dengan demikian, perbedaan antara Yudian dan An-Naim terletak pada tingkat radikalisme metodologis dan dasar legitimasi normatif. Yudian cenderung mempertahankan kesinambungan dengan tradisi ushul fiqh dan otoritas teks, sementara An-Naim lebih berani dalam mendekonstruksi struktur normatif syariah klasik. Namun, keduanya sepakat bahwa formalisasi syariah sebagai hukum negara bukanlah solusi ideal bagi masalah umat Islam modern. Secara teoritis, sintesis pemikiran Yudian dan An-Naim membuka peluang model reformasi hukum Islam yang lebih komprehensif.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan pemikiran Islam kontemporer berkembang dalam beragam pendekatan, tergantung konteks sosial, epistemologis, dan tujuan normatif.Yudian menawarkan model integrasi Islam dan negara melalui maqashid syariah, selaras dengan Pancasila dan pluralisme Indonesia.An-Naim menghadirkan pemikiran kritis-transformatif yang menekankan HAM universal dan perlunya reformasi syariah.Sintesis kedua pemikiran ini membuka peluang model reformasi hukum Islam yang komprehensif, menggabungkan pendekatan kontekstual dan komitmen terhadap keadilan universal.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta mempertimbangkan saran penelitian lanjutan yang telah ada, beberapa ide penelitian baru dapat diusulkan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai implementasi konkret gagasan Yudian Wahyudi dan Abdullahi Ahmed An-Naim dalam kebijakan hukum dan sosial di Indonesia, khususnya terkait isu-isu sensitif seperti hukum keluarga dan kebebasan beragama. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan model ijtihad kontemporer yang mampu menjembatani antara tradisi ushul fiqh dan prinsip-prinsip HAM universal, dengan mempertimbangkan konteks budaya dan nilai-nilai lokal. Ketiga, penting untuk mengkaji secara kritis peran negara dalam melindungi kebebasan beragama dan hak-hak minoritas dalam konteks pluralisme agama di Indonesia, serta merumuskan kebijakan yang efektif untuk mencegah diskriminasi dan intoleransi. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan wacana Islam kontemporer dan perumusan kebijakan publik yang adil, inklusif, dan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan.

Read online
File size360.99 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test