UINSIUINSI

MAZAHIBMAZAHIB

Zakat dan waqf merupakan alat vital dalam upaya penanggulangan kemiskinan di negara-negara Islam. Namun, pengelolaannya seringkali tertinggal dari kemajuan teknologi, sehingga legalitas dan tata kelola yang baik tidak dapat dilihat secara langsung oleh muzakki. Di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar, digitalisasi zakat dan waqf telah muncul sebagai reformasi signifikan, didukung oleh peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Penelitian ini mengkaji integrasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dalam pengelolaan zakat dan waqf digital, dengan fokus pada kerangka regulasi yang mengatur praktik-praktik tersebut. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis Undang-Undang Pengelolaan Zakat (No. 23 tahun 2011) dan Undang-Undang Wakaf (No. 31 tahun 2004), serta studi kasus platform zakat dan waqf digital. Temuan menunjukkan bahwa peraturan ini mewajibkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan pemantauan, pelaporan, dan distribusi dana. Adopsi tata kelola perusahaan, termasuk penggalangan dana digital, pelacakan real-time, dan audit kinerja, telah secara signifikan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam zakat dan waqf. Namun, tantangan masih tersisa, seperti celah regulasi dalam memantau ketidakpatuhan dan mengintegrasikan inovasi sektor swasta. Penelitian ini menekankan pentingnya memperkuat pengawasan regulasi dan mengadopsi praktik terbaik global untuk mengoptimalkan dampak sosial-ekonomi zakat dan waqf di Indonesia.

Penelitian ini menunjukkan peran penting modernisasi dan digitalisasi dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan zakat dan waqf di Indonesia.Kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang Pengelolaan Zakat (No.23 tahun 2011) dan Undang-Undang Wakaf (No.41 tahun 2004), memberikan dasar yang kuat untuk tata kelola institusional, sekaligus mendorong profesionalisasi sistem zakat dan waqf.Namun, undang-undang tersebut tidak dirancang untuk mengakomodasi kompleksitas platform digital.Tantangan seperti ancaman siber, kurangnya standar digital yang seragam, dan kepercayaan publik yang terbatas terhadap sistem digital, menunjukkan kebutuhan akan reformasi regulasi yang terarah.Dengan mengadopsi teknologi canggih, memperkuat prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, dan belajar dari praktik terbaik internasional, Indonesia dapat mengubah sistem zakat dan waqf menjadi model efisiensi dan kredibilitas.Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan memaksimalkan manfaat sosial dan ekonomi zakat dan waqf, sehingga berkontribusi pada penanggulangan kemiskinan dan pengembangan masyarakat.

Untuk meningkatkan efektivitas dan kredibilitas sistem zakat dan waqf digital di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis berikut: Pertama, memperkuat kapasitas institusi seperti BAZNAS dan BWI dengan alokasi sumber daya yang lebih besar untuk pelatihan, akuisisi teknologi, dan perluasan staf, sehingga meningkatkan kemampuan mereka dalam memantau dan menegakkan kepatuhan. Kedua, melakukan amandemen legislatif pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Wakaf untuk memasukkan ketentuan khusus untuk platform digital, seperti standar keamanan siber yang wajib dan persyaratan transparansi. Ketiga, memberikan insentif kepatuhan seperti manfaat pajak atau subsidi kepada organisasi yang memenuhi standar kepatuhan digital, sehingga mendorong adopsi praktik terbaik secara luas. Keempat, mendorong kemitraan publik-swasta antara badan pemerintah dan perusahaan teknologi swasta untuk mendorong inovasi dan mengurangi biaya implementasi. Dengan menerapkan teknologi seperti blockchain untuk catatan transaksi yang tak dapat diubah, Indonesia dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah praktik penipuan. Selain itu, kampanye kesadaran publik melalui media digital dan tradisional dapat meningkatkan partisipasi dan kepatuhan. Pelajaran dapat diambil dari negara-negara mayoritas Muslim lainnya yang telah berhasil mengintegrasikan teknologi dalam pengelolaan zakat dan waqf, seperti program digitalisasi zakat Malaysia dan penggunaan blockchain oleh Direktorat Jenderal Yayasan Turki untuk mengelola aset wakaf. Dengan menerapkan rekomendasi ini, Indonesia dapat mengatasi celah regulasi dan meningkatkan efektivitas dan kredibilitas sistem zakat dan waqf digitalnya, sehingga memperkuat kepercayaan publik dan memastikan instrumen filantropi Islam ini mencapai potensi penuhnya dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

  1. Modernizing Zakat and Waqf Management in Indonesia: A Legal And Governance Perspective | Mazahib. modernizing... journal.uinsi.ac.id/index.php/mazahib/article/view/9419Modernizing Zakat and Waqf Management in Indonesia A Legal And Governance Perspective Mazahib modernizing journal uinsi ac index php mazahib article view 9419
  2. Cash Waqf Management for Education: Challenges, Solutions and Strategies | Shirkah: Journal of Economics... doi.org/10.22515/shirkah.v9i2.723Cash Waqf Management for Education Challenges Solutions and Strategies Shirkah Journal of Economics doi 10 22515 shirkah v9i2 723
  3. 0. endobj filter flatedecode index length prev root size type xref growingscience.com/ijds/Vol8/ijdns_2023_146.pdf0 endobj filter flatedecode index length prev root size type xref growingscience ijds Vol8 ijdns 2023 146 pdf
  4. Unveiling the Power of Good Corporate Governance: The Key to Effective Zakat Administration | Filantropi... ejournal.uinsaid.ac.id/index.php/filantropi/article/view/10104Unveiling the Power of Good Corporate Governance The Key to Effective Zakat Administration Filantropi ejournal uinsaid ac index php filantropi article view 10104
Read online
File size434.51 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test