MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI

BULLET : Jurnal Multidisiplin IlmuBULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu

Perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam perjanjian kredit, terutama bagi pemberi pinjaman/kredit (kreditur). Kredit umumnya digunakan untuk memfasilitasi bisnis dan memainkan peran yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi Indonesia. Sebagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa keuangan, bank berperan dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kredit melalui pinjaman bank dan cara lain dalam bentuk perjanjian kredit antara kreditur yang merupakan pemberi pinjaman, atau jalur kredit dengan obligor yang merupakan debitur yang telah membantu memenuhi kebutuhan dana. Permasalahannya adalah tentang bentuk perlindungan hukum bagi kreditur jika debitur wanprestasi dan sanksi apakah yang dikenakan oleh kreditur jika debitur wanprestasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yaitu perjanjian kredit yang dituangkan dalam bentuk akta, baik berupa akta di bawah tangan maupun akta otentik sesuai dengan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, bahwa dengan diterbitkannya Surat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan sebagai bukti adanya Hak Tanggungan yang irah-irah dan telah kekuatan eksekutor yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka apabila debitur wanprestasi atau cidera janji, dapat meminta bantuan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum guna memperoleh pembayaran piutang kreditur . Serta penafsiran dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur yaitu ketentuan Pasal 1 angka 1 tentang hak preferensi kreditur; Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 20 ayat (2) dan (3) tentang pelaksanaan Hak Tanggungan; Pasal 11 ayat (2) tentang janji yang wajib dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk melindungi kreditur apabila debitur wanprestasi, serta ketentuan Pasal 7 tentang asas droit de suite yang menyatakan bahwa hak Tanggungan tetap menjamin objek meskipun dialihkan kepada pihak ketiga sehingga tetap menjamin pembayaran piutang kreditur.

Dari seluruh keterangan yang telah dibahas, kesimpulan berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Hal-hal yang Berkaitan dengan Tanah, hubungan hukum dari kewajiban-kewajiban tersebut bergantung pada undang-undang yang mengatur tentang isi perjanjian dapat secara tertulis, baik dalam bentuk privat maupun publik, tergantung pada ketentuan hukum.Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur menurut undang-undang ini tertuang dalam bentuk perjanjian pinjaman itu sendiri, berupa akta atau kontrak pinjaman pribadi, dan akta atau kontrak pinjaman yang disahkan.Upaya hukum yang dilakukan kreditur untuk mendapatkan pemulihan wanprestasi debitur telah dilaksanakan dengan baik.Secara khusus, kreditur dan para pihak harus jujur dalam hal-hal berikut.Tidak ada pihak yang bonafide yang dirugikan dengan mengadakan perjanjian.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Hak Tanggungan dalam melindungi kepentingan kreditur, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa wanprestasi. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi undang-undang tersebut, seperti kualitas aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan kompleksitas prosedur hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi yang efektif dalam penyelesaian sengketa kreditur-debitur. Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan damai dibandingkan dengan litigasi. Penelitian ini dapat mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam mediasi sengketa kreditur-debitur, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak digitalisasi terhadap praktik pemberian kredit dan perlindungan hukum kreditur. Dengan perkembangan teknologi, pemberian kredit semakin banyak dilakukan secara online, sehingga menimbulkan tantangan baru dalam hal perlindungan hukum. Penelitian ini dapat mengidentifikasi risiko-risiko yang timbul dari digitalisasi pemberian kredit, serta strategi untuk memitigasi risiko tersebut. Pengembangan ketiga saran penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum kreditur dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Read online
File size570.37 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test