DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Pertanggungjawaban koperasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap anggotanya menjadi isu penting dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum koperasi. Studi ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang menegaskan bahwa koperasi tetap berkedudukan sebagai pemberi kerja ketika terjadi hubungan kerja nyata. PHK sepihak tanpa prosedur sah dan tanpa pemenuhan hak normatif pekerja dinilai melanggar hukum. Analisis dilakukan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta literatur terkait yang menunjukkan bahwa koperasi wajib memenuhi kewajiban pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak pekerja. Hasil kajian menegaskan bahwa pengurus koperasi dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun materiil atas PHK yang melanggar hukum, dan putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan anggota yang berstatus pekerja.

Berdasarkan hasil analisis terhadap pertanggungjawaban koperasi dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 K/Pdt.Sus-PHI/2024, dapat disimpulkan bahwa koperasi tetap berkedudukan sebagai pemberi kerja ketika hubungan kerja terbentuk secara nyata melalui perjanjian kerja.Status keanggotaan pekerja dalam koperasi tidak menghapus kedudukan koperasi sebagai badan hukum yang tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan, sehingga setiap tindakan pemutusan hubungan kerja wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini menegaskan bahwa PHK yang dilakukan tanpa prosedur yang sah serta tanpa pemenuhan hak-hak normatif pekerja merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kewajiban bagi koperasi untuk memberikan kompensasi, termasuk pembayaran hak-hak yang melekat pada PKWT.Selain itu, putusan tersebut memperjelas bahwa pengurus sebagai organ koperasi tidak hanya bertanggung jawab secara kelembagaan, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti melakukan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian bagi koperasi maupun pekerja.Dengan demikian, perkara ini menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan koperasi tidak hanya mengikat dalam aspek keuangan dan kelembagaan, tetapi juga dalam pelaksanaan hubungan kerja.Secara keseluruhan, putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum pekerja yang juga menjadi anggota koperasi, sekaligus menguatkan posisi koperasi sebagai badan hukum yang harus tunduk pada prinsip profesionalitas dalam menjalankan fungsi ketenagakerjaan.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada aspek-aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas penggunaan dwangsom (uang paksa) dalam perkara hubungan industrial, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan koperasi. Kedua, penelitian dapat mengkaji lebih lanjut peran pengurus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, termasuk dalam konteks pertanggungjawaban pengurus terhadap anggota koperasi. Ketiga, penelitian juga dapat membandingkan putusan-putusan serupa di Pengadilan Hubungan Industrial untuk memahami bagaimana penerapan hukum ketenagakerjaan dalam kasus-kasus yang melibatkan koperasi.

Read online
File size385.67 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test