DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini mengkaji perdebatan klasik antara aliran positivisme hukum dan teori hukum alam dalam memahami konsep keadilan. Pertentangan kedua aliran ini telah berlangsung berabad-abad dan masih relevan dalam praktik hukum kontemporer di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis bagaimana masing-masing aliran mendefinisikan keadilan, implikasinya terhadap pembentukan hukum positif, dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa positivisme hukum menekankan kepastian hukum melalui pemisahan hukum dan moral, sementara teori hukum alam mengedepankan substansi keadilan yang bersumber dari nilai-nilai universal. Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia memerlukan sintesis kedua perspektif tersebut untuk mencapai keadilan substantif sekaligus menjamin kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan integratif yang tidak hanya berfokus pada aspek prosedural tetapi juga substansi keadilan dalam setiap produk hukum.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa positivisme hukum dan teori hukum alam memiliki konsep keadilan yang berbeda namun keduanya penting bagi pengembangan sistem hukum yang baik.Positivisme hukum menekankan keadilan prosedural dan kepastian hukum melalui pemisahan hukum dan moral, sementara teori hukum alam mengutamakan keadilan substantif yang bersumber dari nilai-nilai moral universal.Sistem hukum Indonesia memerlukan sintesis kreatif dari kedua perspektif tersebut dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofis yang mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.Hakim dan pembentuk undang-undang perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang filsafat hukum agar dapat menghasilkan dan menerapkan hukum yang tidak hanya sah secara formal tetapi juga bermartabat secara moral.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta rekomendasi penelitian lanjutan yang telah disebutkan, beberapa saran penelitian baru dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai implementasi sintesis positivisme hukum dan teori hukum alam di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai kearifan lokal Nusantara dapat diintegrasikan ke dalam kerangka filosofis hukum Indonesia, guna menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik masyarakat. Ketiga, studi empiris perlu dilakukan untuk menguji efektivitas berbagai mekanisme judicial review dalam menjaga konsistensi hukum positif dengan nilai-nilai konstitusional dan keadilan, serta untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dalam proses pengambilan keputusan hukum di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia, serta memperkuat fondasi filosofis sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Read online
File size268.14 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test