DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah membawa transformasi signifikan dalam proses yudisial, khususnya dalam analisis dan pengambilan keputusan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana legitimasi yurisprudensi berbasis AI dapat dipertahankan, bagaimana akuntabilitas dan keadilan putusan hukum yang dipengaruhi AI dapat dijamin, serta implikasinya terhadap paradigma filsafat hukum kontemporer di Indonesia. Studi filsafat hukum kontemporer yang menggabungkan analisis normatif, teoritis, dan empiris, dengan fokus pada studi kasus implementasi sistem Retrieval-Augmented Generation (RAG) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk menganalisis 408 putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi yurisprudensi tetap dapat dijaga apabila keputusan akhir berada di tangan hakim, sementara AI berfungsi sebagai alat bantu yang meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan akurasi putusan. Akuntabilitas dijaga melalui audit algoritma, transparansi, dan pengawasan manusia, sedangkan keadilan substantif memerlukan penilaian konteks sosial, budaya, dan moral oleh hakim. Temuan ini menegaskan pergeseran paradigma filsafat hukum Indonesia menuju model hibrida yang mengintegrasikan teknologi dengan pertimbangan etis-hukum manusia, sambil tetap menjaga integritas, moralitas, dan legitimasi yurisprudensi. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan regulasi dan praktik AI di ranah hukum Indonesia.

Integrasi AI dalam sistem hukum Indonesia dapat dipertahankan apabila keputusan akhir tetap berada di tangan hakim sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas moral dan etis.Akuntabilitas putusan hukum tetap dijaga melalui audit algoritma, transparansi sistem, dan pengawasan manusia.Pergeseran paradigma filsafat hukum di Indonesia mengarah pada model hibrida yang mengintegrasikan teknologi dan pertimbangan etis-hukum manusia, menjaga integritas dan legitimasi yurisprudensi.

Berdasarkan keterbatasan penelitian dan temuan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak psikologis penggunaan AI terhadap hakim dan aparatur penegak hukum lainnya, untuk mengidentifikasi potensi bias kognitif atau ketergantungan berlebihan pada rekomendasi AI. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan kerangka etika yang komprehensif dan adaptif terkait penggunaan AI dalam sistem peradilan, dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Ketiga, studi komparatif dengan negara lain yang telah lebih maju dalam implementasi AI di bidang hukum dapat memberikan wawasan berharga mengenai praktik terbaik dan tantangan yang mungkin dihadapi. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan regulasi dan praktik AI yang bertanggung jawab dan berkeadilan di ranah hukum Indonesia, serta memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperkuat, bukan menggerogoti, prinsip-prinsip dasar keadilan dan supremasi hukum. Dengan demikian, integrasi AI dalam sistem peradilan dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

Read online
File size308.67 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test