DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks, terutama dalam pengaturan harta bersama dan status hukum para pihak. Perjanjian kawin berperan penting sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak serta kewajiban pasangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan pengaturan perjanjian kawin bagi pasangan berbeda kewarganegaraan antara Indonesia dan Belanda, serta mengkaji implikasinya terhadap pengakuan dan pelaksanaan perjanjian tersebut di kedua negara. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, menggunakan bahan hukum primer seperti KUHPerdata Indonesia dan Burgerlijk Wetboek Belanda, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menerapkan sistem harta bersama sebagai ketentuan default menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan Belanda sejak 2018 menganut sistem limited community of property yang memisahkan harta pribadi sebagai dasar hukum. Belanda juga memberikan kebebasan kepada pasangan lintas kewarganegaraan untuk memilih hukum yang berlaku melalui mekanisme choice of law sebagaimana diatur dalam Council Regulation (EU) No. 2016/1103, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme serupa yang jelas. Perbedaan ini berimplikasi pada kepastian hukum, fleksibilitas pengaturan, serta perlindungan hak-hak pasangan dalam perkawinan campuran.

Perkawinan beda kewarganegaraan antara WNI dan WNA menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks, terutama terkait status harta, kepemilikan aset, hak dan kewajiban para pihak, serta kepastian hukum lintas negara.Indonesia menganut sistem harta bersama sebagai ketentuan default dan belum memiliki mekanisme choice of law, sedangkan Belanda sejak 2018 menerapkan limited community of property dan memberi kebebasan kepada pasangan untuk memilih hukum yang berlaku terhadap harta perkawinannya.Perbedaan ini berimplikasi pada pengakuan, pelaksanaan, dan perlindungan perjanjian kawin, di mana Belanda menawarkan fleksibilitas serta kepastian hukum yang lebih baik melalui notaris dan register khusus, sedangkan Indonesia masih menghadapi kendala administratif, minimnya pemahaman masyarakat, dan keterbatasan regulasi khusus terkait pengakuan perjanjian kawin lintas negara.Akibatnya, pasangan campuran perlu memahami kedua sistem hukum untuk mencegah.

Untuk memperkuat posisi hukum pasangan dalam perkawinan campuran, mengurangi sengketa lintas negara, dan menjadikan hukum Indonesia lebih adaptif terhadap dinamika global, pemerintah Indonesia perlu mereformasi pengaturan hukum perjanjian kawin, khususnya bagi pasangan berbeda kewarganegaraan. Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau penerbitan aturan pelaksana yang mengatur mekanisme pengakuan dan pelaksanaan perjanjian kawin yang dibuat di luar negeri dapat memberikan kepastian hukum. Selain itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama pasangan campuran, perlu dilakukan agar perjanjian kawin dipahami sebagai bentuk perlindungan hak, kewajiban, dan kepemilikan harta bersama. Indonesia juga dapat mengadopsi praktik hukum Belanda yang mengedepankan asas freedom of contract dan sistem pencatatan terpusat (matrimonial property registry) untuk meningkatkan keterbukaan dan kepastian hukum. Kerja sama bilateral antara Indonesia dan Belanda dalam mengakui dokumen hukum keluarga lintas negara juga dapat dijajaki, seperti yang diterapkan melalui Council Regulation (EU) No. 2016/1103 di Uni Eropa.

  1. Analysis of Joint Property Division in Mixed Marriages: A Case Study of The Supreme Court Decision Number... doi.org/10.58812/eslhr.v3i01.354Analysis of Joint Property Division in Mixed Marriages A Case Study of The Supreme Court Decision Number doi 10 58812 eslhr v3i01 354
  2. Study of Supreme Court Decision Number 2580 K/Pdt/2016 on Divorce from Mixed Marriage between Indonesian... doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3272Study of Supreme Court Decision Number 2580 K Pdt 2016 on Divorce from Mixed Marriage between Indonesian doi 10 47134 ijlj v2i2 3272
  3. Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia | Jurnal Analisis Hukum. kedudukan harta... journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4799Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia Jurnal Analisis Hukum kedudukan harta journal undiknas ac index php JAH article view 4799
Read online
File size329.04 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test