AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Penelitian ini membahas permasalahan mengenai tanggung jawab hukum penyanyi atau pelaku pertunjukan atas penggunaan lagu yang telah dilindungi Hak Cipta tanpa izin dari pencipta dalam kegiatan komersial seperti konser. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum penyanyi terhadap penggunaan lagu berhak cipta dalam konser, serta bagaimana penerapan unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta dalam Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyanyi memiliki kewajiban hukum untuk memperoleh izin dari pencipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) sebelum menampilkan lagu secara komersial. Selain itu, promotor atau penyelenggara konser juga memikul tanggung jawab hukum bersama karena turut menikmati manfaat ekonomi dari pertunjukan tersebut. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta di bidang musik menuntut sinergi antara pencipta, penyanyi, dan lembaga manajemen kolektif guna menciptakan ekosistem industri musik yang adil dan berkeadilan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa penyanyi dan pelaku pertunjukan memiliki tanggung jawab hukum atas penggunaan lagu yang dilindungi Hak Cipta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Setiap penyanyi diharuskan memperoleh izin dan membayar royalti kepada pencipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebelum menampilkan karya musik orang lain, terutama dalam kegiatan komersial seperti konser berbayar.Kewajiban ini mencakup tanggung jawab sipil dalam bentuk kompensasi jika terjadi pelanggaran, dan dapat berujung pada tanggung jawab pidana jika pelanggaran dilakukan secara sengaja dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi pencipta.Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias menunjukkan bahwa pelanggaran Hak Cipta dalam konser bukan hanya masalah etika profesional, tetapi juga pelanggaran norma hukum yang memerlukan kepatuhan dan pemahaman hukum dari semua pihak di industri musik.Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024, hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta terbukti karena lagu digunakan tanpa izin dan terdapat keuntungan ekonomi dari pertunjukan.Pertimbangan hukum hakim merujuk pada Pasal 9, 95-96, dan 113 Undang-Undang Hak Cipta, serta mempertimbangkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik pihak-pihak yang terlibat.Putusan ini memiliki konsekuensi penting, karena menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya terletak pada penyanyi, tetapi juga pada promotor dan penyelenggara konser yang memperoleh keuntungan dari pertunjukan.Selain itu, putusan ini dapat menjadi preseden yang memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta, khususnya dalam ekosistem karya musik dan digital yang terus berkembang.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif tentang penerapan Hak Cipta dalam industri musik di negara-negara lain, terutama di negara-negara yang memiliki industri musik yang maju dan sistem perlindungan Hak Cipta yang kuat. Studi ini dapat membantu memahami praktik-praktik terbaik dalam penegakan Hak Cipta dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan sistem perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti dan bagaimana LMK dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi royalti kepada pencipta. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan sumbangsih dalam memperkuat ekosistem industri musik yang adil dan berkeadilan di Indonesia.

Read online
File size413.03 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test