AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Penelitian ini menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai kerangka pertanggungjawaban berlapis (layered liability) dalam kasus kecelakaan kendaraan besar, dengan fokus pada evaluasi kesenjangan antara filosofi hukum (ratio legis) dan pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 87/PID.SUS/2021/PN MRS. Hasilnya menunjukkan disparitas signifikan antara niat legislatif UU LLAJ untuk menuntut akuntabilitas multi-pihak (pidana, perdata, administratif) dan praktik penegakan hukum empiris yang cenderung memusatkan kesalahan (culpa) pada pengemudi (driver-centric), mengabaikan potensi kelalaian struktural korporasi terkait Pasal 48 UU LLAJ dan praktik ODOL akibat kesulitan pembuktian pidana korporasi. Dalam studi kasus PN Maros, Hakim menetapkan Terdakwa (pengemudi truk) bersalah atas kelalaian berat (culpa lata) karena omisi membiarkan truk mogok di jalan gelap tanpa tanda peringatan selama 9 jam, yang merupakan dominating factor penyebab kematian Korban (Pasal 310 Ayat 4). Meskipun demikian, Hakim menerapkan keadilan substantif dengan menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan (1 tahun 6 bulan) berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan urgensi reformasi investigasi teknis dan konsistensi penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi untuk menciptakan efek jera struktural dan mencapai keadilan komprehensif.

Berdasarkan analisis hukum mendalam terhadap kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar bermuatan kontainer, penelitian ini merumuskan dua kesimpulan utama dan saran konstruktif.Kesimpulan pertama berkaitan dengan inkonsistensi dalam penerapan ratio legis UU LLAJ.meskipun filsafat hukum mewajibkan pertanggungjawaban berlapis atau Chain of Responsibility yang melibatkan pengemudi, pemilik, dan perusahaan (Pasal 48 dan 310), praktik penegakan hukum cenderung memusatkan kesalahan pada pengemudi (driver-centric), mengabaikan kelalaian struktural (ODOL/kondisi teknis).Hal ini menunjukkan bahwa tujuan melindungi keselamatan publik melalui akuntabilitas struktural belum tercapai sepenuhnya.Kesimpulan kedua berkaitan dengan kelemahan perlindungan hukum bagi kendaraan besar yang menjadi korban.perlindungan masih parsial, ditandai dengan praktik kriminalisasi administratif (penahanan kendaraan sebagai barang bukti yang tidak proporsional) dan absennya mekanisme road liability (tanggung jawab negara) untuk kegagalan infrastruktur, sehingga beban risiko ditanggung secara tidak adil oleh pengemudi dan pemilik.Untuk mengatasi kesenjangan ini, disarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan struktural terhadap perusahaan transportasi dan menerapkan konsisten prinsip Chain of Responsibility.Selain itu, diperlukan reformasi mekanisme penahanan barang bukti dengan batas waktu dan kompensasi, serta pendirian mekanisme road liability yang memungkinkan korban menuntut kompensasi dari negara jika kecelakaan dipicu oleh kelalaian infrastruktur jalan.

Untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar, penelitian ini menyarankan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada reformasi dalam investigasi teknis kecelakaan, dengan menerapkan pendekatan berbasis bukti ilmiah seperti rekonstruksi digital dan analisis kecepatan. Hal ini akan membantu mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan secara akurat dan adil. Kedua, penting untuk memperkuat standar penyidikan, terutama dalam melindungi hak-hak pengemudi truk sebagai pihak yang seringkali menjadi sasaran kriminalisasi. Prinsip praduga tidak bersalah harus ditegakkan, dan investigasi harus melibatkan ahli independen untuk memastikan keadilan substantif. Ketiga, penelitian ini menekankan pentingnya menerapkan mekanisme road liability, di mana negara bertanggung jawab dan memberikan kompensasi jika kecelakaan disebabkan oleh kerusakan jalan, minimnya penerangan, atau kegagalan infrastruktur. Dengan demikian, beban risiko tidak hanya ditanggung oleh pengemudi dan pemilik kendaraan, tetapi juga oleh pihak yang bertanggung jawab atas kondisi jalan. Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan efektif, serta mendorong peningkatan keselamatan lalu lintas secara keseluruhan.

  1. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Studi Penertiban... ejournal.appihi.or.id/index.php/Mahkamah/article/view/164Implementasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Studi Penertiban ejournal appihi index php Mahkamah article view 164
Read online
File size345.47 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test