UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, selain gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap. Fenomena terkait gratifikasi seksual di Indonesia memang seperti fenomena gunung es, yaitu banyak kasus yang dipandang di dalamnya terdapat unsur gratifikasi seksual namun yang muncul di permukaan hanya sedikit sehingga sangat perlu melihat bagaimana konsep pengaturan ini gratifikasi di Indonesia, pelaksanaannya dan hambatannya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif (kepustakaan). Hasil dari penelitian ini di Indonesia bahwa gratifikasi seksual hanya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum gratifikasi seksual di Indonesia terletak pada pembuktian dan aturan hukum yang belum mengatur secara baik.

Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terhadap gratifikasi merujuk pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi belumlah bisa mengkriminalisasi dengan baik bentuk perkembangan gratifikasi seperti dengan banyaknya kasus praktik gratifikasi seksual di Indonesia.Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait gratifikasi seksual mengalami banyak tantangan dan hambatan.seperti faktor hukumnya itu sendiri (legal substance) dan faktor penegak hukum (legal structure).Demi mewujudkan pembaharuan hukum (legal reform) pidana secara progresif, perlu dilakukan kriminalisasi terhadap praktik gratifikasi seksual (sexual gratification).Mengingat pengaturan mengenai ini belum jelas baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perUndang-Undangan lainnya.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) mengatur mengenai gratifikasi secara luas, namun justru menimbulkan ketidakpastian mengenai modus operandi lain terkait gratifikasi.

Untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap gratifikasi seksual, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, diperlukan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dari pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menunjukkan taring penindakan dan pemberantasan korupsi yang luar biasa melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap Undang-Undang TIPIKOR. Kedua, perlu dilakukan penguatan dasar hukum terhadap personel dan lembaga KPK. Ketiga, fenomena gratifikasi seksual ini perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya terkait persoalan hukum, tetapi juga terkait fenomena sosial bangsa ini. Upaya preventif sangat diperlukan dalam menghilangkan praktik ini, dengan memperbaiki sistem dan nalar sosial yang ada dalam masyarakat.

  1. View of Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan... doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art3View of Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan doi 10 20885 jlr vol3 iss1 art3
Read online
File size281.1 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test