UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Revolusi industri 4.0 membawa perkembangan masyarakat menjadi dinamis. Hal ini menyebabkan pengelolaan sumber daya air menghadapi permasalahan. Perkembangan pengambilan air tanah memberikan dampak serius terhadap kelangsungan persediaan sumber daya air. Sehingga perlu dilakukan pengelolaan sumber daya air memenuhi kebutuhan air yang semakin besar. Sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Namun, mengalami beberapa perubahan dalam hal kewenangan pengelolaan yang diambil alih pemerintah pusat pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum sumber daya air di masyarakat pada era revolusi industri 4.0 dan regulasi pengelolaan sumber daya air pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif analitis. Regulasi pengelolaan sumber daya air harus memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan air, regulasi harus selaras dengan Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memuat aturan turunan mengenai pengelolaan sumber daya air yang memuat aspek-aspek konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, pemberdayaan masyarakat dan sistem informasi. Pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi pengelolaan sumber daya air menjadi sentralistik. Sehingga diperlukan sebuah konsep regulasi pengelolaan air agar dapat melaksanakan fungsi pengelolaan sebagaimana mestinya.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air menghadapi tantangan signifikan di era revolusi industri 4.0, terutama terkait dengan peningkatan kebutuhan air dan dampak pengambilan air tanah.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah menjadi dasar hukum pengelolaan, namun implementasinya mengalami perubahan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebabkan sentralisasi kewenangan.Oleh karena itu, diperlukan konsep regulasi pengelolaan air yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak sentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya air pasca Undang-Undang Cipta Kerja terhadap efektivitas pengelolaan di tingkat daerah dan partisipasi masyarakat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model regulasi pengelolaan sumber daya air yang adaptif terhadap teknologi revolusi industri 4.0, seperti pemanfaatan sensor, big data, dan sistem informasi untuk pemantauan dan pengendalian kualitas serta kuantitas air. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan sistem pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan iklim dan perkembangan teknologi, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan dan regulasi pengelolaan sumber daya air yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

  1. OSF. osf doi.org/10.31227/osf.io/w5p23OSF osf doi 10 31227 osf io w5p23
Read online
File size272.38 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test