STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Dengan adanya perusahaan dalam bidang pinjam meminjam Barang ataupun Uang, masyarakat cukup banyak yang tertarik akan hal ini. Kegiatan Jual Beli di CV. Mandiri ini seharusnya berjalan dengan lancar, karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan Calon Nasabah atau Konsumen. Namun, pada praktiknya di lapangan ada sekitar 31 % Konsumen yang tidak bias membayar utangnya. Sehingga sebagai konsekuensinya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya harus ada barang yang akan ditarik untuk dijadikan jaminan sebagai penebus utangnya kepada CV. Mandiri.

Penarikan barang jaminan akibat nasabah tidak mampu membayar cicilan menggunakan teori Maqashid al-syariah, yaitu dengan Hifzh Al-Din (menjaga Agama) dan Hifzh Al-Mal (menjaga harta).Penjualan barang jaminan tidak boleh dilakukan tanpa izin pemiliknya, dan tanpa sepengetahuan pemilik barang, penjualannya tidak sah.Setelah penarikan barang selesai, kelebihan hasil lelang dikembalikan kepada nasabah.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penarikan barang jaminan di CV. Mandiri dalam perspektif nasabah, termasuk dampak psikologis dan sosial yang mungkin timbul. Selain itu, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan praktik penarikan barang jaminan di CV. Mandiri dengan lembaga keuangan syariah lainnya untuk mengidentifikasi praktik terbaik. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model jaminan yang lebih adil dan berkeadilan dalam sistem pembiayaan syariah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Maqashid al-Syariah dan perlindungan hak-hak nasabah, sehingga dapat meminimalkan risiko gagal bayar dan menjaga keberlangsungan usaha.

Read online
File size573.53 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test