UNRAMUNRAM

Jurnal PepaduJurnal Pepadu

Desa Santong memiliki hasil perkebunan dan pertanian yang melimpah seperti cengkeh, pisang, dan kopi. Sehingga, tidak heran jika di Desa Santong terdapat banyak pelaku usaha ataupun UMKM (Unit Mikro Kecil dan Menengah) pisang sale, kopi ataupun usaha yang lainnya. Banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB (Nomor Induk Berusaha) membuat KKN Tematik Unram 2022 bekerja sama dengan Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara, Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Santong untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong. Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah agar pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong paham pentingnya memiliki izin usaha NIB. Metode sosialisasi menggunakan cara; Pertama, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 melakukan diskusi bersama Yayasan Sheep Indonesia mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki NIB. Kedua, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 memberitahukan dan menyebarkan informasi mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB kepada seluruh pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki izin usaha NIB dan berada di Desa Santong. Ketiga, KKN Tematik Unram bersama Dinas sosial penanaman modal dan usaha Kabupaten Lombok Utara, Yayasan Sheep Indonesia, dan BUMDes Santong melaksanakan sosialisasi pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha dan UMKM. Keempat, KKN Tematik Unram membantu proses pembuatan email bagi pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki email aktif agar nantinya saat proses pembuatan izin usaha NIB berjalan dengan lancar. Kelima, Dinas sosial penanaman modal dan usaha beserta KKN Tematik Unram melakukan pembuatan NIB dan langsung membagikan surat izin usaha NIB dalam bentuk lembaran setelah proses pembuatan NIB berhasil.

Masih banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong membuat KKN Tematik Unram 2022 bersama Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara, Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Santong melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 30 Juni 2022 dan 28 Juli 2022, sebanyak 23 jenis usaha dari 109 pelaku usaha dan UMKM turut serta dalam pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB tersebut yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Santong.Pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai dengan sosialisasi mengenai NIB, pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha dan UMKM, serta banyaknya manfaat bagi pelaku usaha jika memiliki NIB turut serta diberitahukan, dan setelah itu dilakukannya proses pembuatan NIB bagi pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki NIB.Diharapkan dengan berlangsungnya sosialisasi dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) oleh KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 dapat memberikan kesadaran bagi para pelaku usaha dan UMKM akan pentingnya memiliki izin usaha NIB bagi pelaku usaha ataupun UMKM yang ingin menjalankan usahanya.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi lebih mendalam mengenai dampak dan manfaat dari kepemilikan NIB bagi pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang strategi pemasaran yang efektif untuk produk-produk UMKM di Desa Santong, dengan mempertimbangkan peran BUMDes dalam mempermudah penjualan dan pemasaran. Terakhir, penelitian tentang tantangan dan peluang dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Santong juga dapat menjadi arah studi yang menarik.

Read online
File size421.52 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test