PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Pendidikan IndonesiaJurnal Pendidikan Indonesia

Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait kewenangan Lembaga Akreditasi Mandiri dalam mengakreditasi Program Studi di Perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketentuan ini menimbulkan dualisme otoritas dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan berimplikasi pada ketidakterpaduan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Penyerahan kewenangan akreditasi kepada LAM tanpa kerangka hukum yang terintegrasi berpotensi mengaburkan peran negara dalam menjamin mutu pendidikan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum, fragmentasi standar, dan ketimpangan antar institusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis keterkaitan antara norma hukum positif, doktrin akademik, dan prinsip tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai public goods. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai LAM bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum, yaitu keadilan, kesetaraan hak, dan akuntabilitas publik. Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang pelaksanaannya harus berada dalam kontrol penuh negara sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi harus diselenggarakan secara terintegrasi di bawah otoritas negara guna menjamin konsistensi, mutu, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional fundamental bagi setiap warga negara Indonesia, yang mengharuskan negara untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.Adanya dualisme kelembagaan antara BAN-PT dan LAM dalam proses akreditasi menimbulkan permasalahan normatif dan implementatif yang serius, berpotensi mengaburkan peran negara dalam menjamin mutu pendidikan.Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang sistem akreditasi pendidikan tinggi melalui pendekatan satu pintu yang dikendalikan langsung oleh negara untuk memastikan perlakuan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh institusi pendidikan.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai model penjaminan mutu pendidikan tinggi di berbagai negara untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi dampak implementasi sistem akreditasi terintegrasi terhadap kualitas pendidikan tinggi dan daya saing lulusan di pasar kerja. Ketiga, studi mendalam mengenai persepsi dan pengalaman mahasiswa, dosen, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap sistem akreditasi yang ada dapat memberikan wawasan berharga untuk perbaikan kebijakan di masa depan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia, serta memastikan bahwa sistem pendidikan nasional mampu menjawab tantangan global dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, sistem pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan bangsa dan negara, serta mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.

Read online
File size400.01 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test