DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini menganalisis perbedaan mendasar antara sistem hukum common law dan civil law dalam menanggapi tanggung jawab pidana untuk kejahatan siber yang berbasis kecerdasan buatan (AI). Latar belakang penelitian mencakup peningkatan signifikan dalam kejahatan yang memanfaatkan AI, dengan 87% organisasi global mengalami serangan siber berbasis AI pada tahun 2024, kerugian penipuan berbasis AI diprediksi mencapai $40 miliar pada tahun 2027, dan peningkatan 223% dalam perdagangan alat deepfake di forum dark web. Masalah utama yang diidentifikasi oleh penelitian ini adalah paradoks kritis: seiring dengan semakin canggihnya teknologi AI dalam memfasilitasi kejahatan siber, kesenjangan antara regulasi hukum yang ada dan realitas operasional di lapangan semakin melebar, memungkinkan para pelaku memanfaatkan ambiguitas dalam akuntabilitas untuk menghindari tanggung jawab. Metode penelitian menggunakan pendekatan analisis hukum komparatif kualitatif melalui analisis dokumen hukum primer dari kedua sistem, dengan studi kasus di empat yurisdiksi: Amerika Serikat dan Inggris untuk common law, serta Jerman dan Prancis untuk civil law, serta kerangka supranasional dari EU AI Act. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem common law telah mengembangkan tiga model tanggung jawab - perpetration-via-another, natural-probable-consequence liability, dan direct liability - tetapi masih menghadapi kesulitan mendasar dalam atribusi mens rea terhadap sistem AI yang tidak memiliki kesadaran moral. Sebaliknya, sistem hukum civil mengadopsi pendekatan provider-deployer dengan mekanisme Organisationsverschulden di Jerman dan responsabilité pénale di Prancis, yang memungkinkan tanggung jawab berdasarkan kelalaian organisasi, meskipun seringkali tertinggal dalam menanggapi perkembangan teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan hibrida yang menggabungkan kejelasan kodifikasi civil law dengan fleksibilitas adaptif common law, serta harmonisasi lintas yurisdiksi untuk mengatasi tantangan penegakan hukum di era AI yang semakin otonom.

Perbedaan filosofis antara sistem common law dan civil law menghasilkan pendekatan yang kontras tetapi saling melengkapi dalam mengatur tanggung jawab pidana untuk kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan (AI).Sistem common law di Inggris dan Amerika Serikat mengandalkan fleksibilitas interpretasi melalui preseden kasus dan penerapan doktrin tradisional seperti actus reus dan mens rea, mengembangkan tiga model tanggung jawab utama, yaitu model perpetration-via-another, model natural-probable-consequence liability, dan model direct liability untuk sistem AI.Namun, penerapan praktis telah terutama berfokus pada dua model pertama karena kesulitan mendasar dalam atribusi mens rea terhadap sistem AI yang tidak memiliki kesadaran moral atau kemampuan untuk memahami implikasi hukum dari tindakan mereka.Sementara itu, sistem hukum civil di Jerman dan Prancis, yang diperkuat oleh kerangka regulasi EU AI Act, mengadopsi pendekatan yang lebih terstruktur dan terkode dengan membedakan dengan jelas antara provider dan deployer, serta menerapkan konsep Organisationsverschulden di Jerman dan responsabilité pénale di Prancis, yang memungkinkan tanggung jawab berdasarkan kelalaian organisasi atau kegagalan dalam menerapkan perlindungan yang memadai.Meskipun sistem common law menawarkan adaptabilitas yang lebih besar terhadap perkembangan teknologi melalui evolusi kasus hukum, sistem ini menghadapi ketidakpastian dalam prediktabilitas standar hukum dan inkonsistensi antara yurisdiksi.Sebaliknya, sistem civil law memberikan kejelasan dan harmonisasi melalui kodifikasi eksplisit, tetapi seringkali menunjukkan keterlambatan dalam menanggapi perubahan teknologi yang cepat karena keterbatasan proses legislatif formal.Tantangan utama yang dihadapi oleh kedua sistem termasuk masalah atribusi tanggung jawab dalam rantai pengembangan-pembuatan-pengguna yang kompleks, kesulitan dalam membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan AI dan kerugian yang terjadi, serta kompleksitas dalam menentukan tingkat kelalaian atau niat ketika sistem AI bertindak otonom berdasarkan pembelajaran mandiri.EU AI Act mewakili upaya komprehensif pertama pada tingkat supranasional untuk mengatur secara eksplisit kewajiban provider dan deployer, termasuk kewajiban untuk melakukan penilaian risiko, memelihara sistem manajemen kualitas, melakukan pengawasan pasca-pasar, dan melaporkan insiden serius, dengan sanksi administratif hingga €35 juta atau 7% dari total penjualan tahunan global untuk pelanggaran praktik AI yang dilarang.

Berdasarkan analisis latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: . . 1. Menganalisis lebih lanjut implikasi hukum dan etika dari penggunaan AI dalam kejahatan siber, dengan fokus pada tantangan atribusi tanggung jawab dalam rantai pengembangan-pembuatan-pengguna yang kompleks. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana sistem hukum common law dan civil law dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan mengembangkan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk atribusi tanggung jawab.. . 2. Meneliti dan mengembangkan strategi untuk mengatasi kesulitan dalam membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan AI dan kerugian yang terjadi. Penelitian ini dapat melibatkan analisis kasus-kasus konkret dan mengusulkan pendekatan baru untuk menetapkan hubungan sebab-akibat dalam konteks AI, dengan mempertimbangkan tantangan unik yang dihadapi oleh teknologi ini.. . 3. Menganalisis dan mengusulkan pendekatan baru untuk menentukan tingkat kelalaian atau niat ketika sistem AI bertindak otonom berdasarkan pembelajaran mandiri. Penelitian ini dapat melibatkan analisis doktrin hukum yang ada dan mengusulkan kerangka kerja yang lebih fleksibel untuk menentukan tanggung jawab pidana dalam konteks AI, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi yang cepat dan tantangan unik yang dihadapi oleh sistem AI.

  1. The criminal responsibility of artificial intelligence (...). criminal artificial intelligence journal... virtusinterpress.org/The-criminal-responsibility-of-artificial-intelligence-systems-A-prospective-analytical-study.htmlThe criminal responsibility of artificial intelligence criminal artificial intelligence journal virtusinterpress The criminal responsibility of artificial intelligence systems A prospective analytical study html
  2. "Cyber Espionage Policy and Regulation: A Comparative Analysis of Indo" by Muh Endriyo Susila... journal.unpad.ac.id/pjih/vol11/iss1/2Cyber Espionage Policy and Regulation A Comparative Analysis of Indo by Muh Endriyo Susila journal unpad ac pjih vol11 iss1 2
  3. 0. pdf obj endobj filter flatedecode index length prev root size type xref bbd rl 6c vg oh endstream... doi.org/10.47743/jopafl-2024-31-330 pdf obj endobj filter flatedecode index length prev root size type xref bbd rl 6c vg oh endstream doi 10 47743 jopafl 2024 31 33
Read online
File size458.11 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test