STIBASTIBA

BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum IslamBUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan hukum adat dan Syariah dalam sistem pembagian warisan, sehingga tercipta keseimbangan dan keselarasan dalam penerapannya. Indonesia memperbolehkan masyarakat untuk memilih pembagian warisan melalui 3 perspektif yakni hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata. Pada pembagian hukum adat, terdapat masyarakat adat yang menggunakan asas Patrilineal-mayorat dalam skema pembagian warisan, hal ini terjadi pada masyarakat adat Pepadun Lampung. Letak persoalan yang terjadi di lapangan ialah ketika dihadapkan dua sistem kewarisan yang berbeda yakni hukum adat atau hukum Syariah. Oleh karena itu, diperlukan adanya langkah untuk mengharmonisasikan antara hukum adat yang hidup di masyarakat dengan hukum Syariah.

Pada rumusan masalah disebutkan disebutkan terbagi menjadi dua yakni bagaimana pembagian warisan masyarakat adat Pepadun Lampung dan bagaimana solusi mengharmonisasikan pembagian warisan masyarakat adat Pepadun Lampung perspektif Kompilasi Hukum Islam.Maka, untuk menjawab rumusan masalah di atas sebagai berikut.Masyarakat adat Pepadun Lampung melaksanakan pembagian warisan dengan memberikan kepada anak laki-laki tertua secara materil maupun inmateril.Materil di sini bermakna harta warisan yang berasal dari ayah baik berupa ladang, sawah, hewan ternak dan alat transportasi dilimpahkan kepada anak laki-laki.Sedangkan inmateril berupa gelar kebangsawanan yang diturunkan oleh pewaris untuk menjalankan kehidupan sosial di masyarakat.Anak perempuan dalam tidak mendapatkan hak ahli waris masyarakat adat Pepadun Lampung sebagaimana definisi warisan pada adat Pepadun Lampung, tetapi mendapatkan harta lainnya yakni sesan (harta bawaan ibu) seperti emas, perak dan peralatan rumah tangga.Masyarakat adat Pepadun Lampung dalam membagikan warisan menggunakan landasan (asas) kepatuhan terhadap orang tua, sehingga pembagian warisan dapat adil sebagaimana yang diatur di dalamnya.Sebenarnya pembagian warisan adat Pepadun Lampung secara keseluruhan baik anak laki-laki maupun perempuan sama-sama mendapatkan hak dalam mewarisi harta warisan, tetapi hanya berbeda dalam segi istilah keadatan.Terdapat persamaan utama untuk menunjang harmonisasi adat dan Syariah, persamaan utama terdapat pada definisi pembagian warisan adat dan Syariah sebagaimana ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam relative sama, yaitu secara definisi pembagian warisan adat Pepadun ialah pembagian warisan kepada ahli waris, baik dengan warisan, hibah maupun wasiat.Hal ini tertulis juga dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 195 dan 211 yang menyatakan bahwa warisan yang diberikan oleh orang tua kepada anak melalui wasiat dan hibah masuk dalam kategori warisan.Pada beberapa perbedaan lainnya, terdapat solusi yang ditawarkan dalam mengharmonisasikan pembagian waris adat Pepadun dan Kompilasi hukum Islam ialah melalui skema asas kepatuhan terhadap orang tua yang ada pada masyarakat adat Pepadun Lampung, melalui asas kepatuhan terhadap orang tua, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pergeseran budaya yang semula menggunakan budaya nenek moyang sebagaimana pembagian warisan sebelumnya digantikan dengan memasukkan unsur keislaman pada praktik pembagian warisan.Melalui hal tersebut, maka akan mendapatkan penyelarasan penerapan yang semula menggunakan hukum adat menjadi menggunakan hukum Islam sehingga akan sesuai dengan pembagian warisan sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk lebih mendalami topik harmonisasi antara hukum adat dan Syariah dalam pembagian warisan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang prinsip-prinsip hukum adat Pepadun Lampung yang berkaitan dengan pembagian warisan, termasuk asas kepatuhan terhadap orang tua yang menjadi landasan dalam pembagian warisan masyarakat adat Pepadun. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih dalam tentang konsep dan penerapan hukum Islam dalam pembagian warisan, terutama dalam konteks Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagaimana KHI dapat diterapkan dalam masyarakat adat Pepadun Lampung. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk meneliti lebih lanjut tentang praktik-praktik harmonisasi antara hukum adat dan Syariah dalam masyarakat adat Pepadun Lampung, termasuk bagaimana kedua sistem hukum tersebut dapat saling melengkapi dan menciptakan keseimbangan dalam penerapannya. Dengan melakukan penelitian lanjutan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang harmonisasi antara hukum adat dan Syariah dalam pembagian warisan, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum dan keadilan dalam masyarakat adat Pepadun Lampung.

  1. Harmoni Adat dan Syariat: Analisis Pembagian Warisan Adat Pepadun Lampung dalam Perspektif Khi: Harmony... journal.stiba.ac.id/index.php/bustanul/article/view/2141Harmoni Adat dan Syariat Analisis Pembagian Warisan Adat Pepadun Lampung dalam Perspektif Khi Harmony journal stiba ac index php bustanul article view 2141
Read online
File size416.1 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test