JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN

Jurnal Hukum dan PeradilanJurnal Hukum dan Peradilan

Artikel ini menganalisis interaksi antara nilai-nilai kolektivis budaya Indonesia dan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27/2022). Undang-undang ini menghadapi tantangan signifikan dalam masyarakat di mana kesadaran akan privasi data masih rendah. Artikel ini menggunakan metodologi penelitian sosio-hukum untuk mengeksplorasi faktor-faktor budaya yang mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat Indonesia terhadap privasi data. Artikel ini dimulai dengan merinci kerangka regulasi inti Undang-Undang Nomor 27/2022, membandingkan implementasinya dalam konteks individualis dan kolektivis. Artikel ini menekankan ketegangan bawaan antara penekanan Undang-Undang pada hak data individu dan nilai-nilai kolektivis Indonesia yang mendalam, yang memprioritaskan harmoni komunitas dan berbagi informasi terbuka. Kecenderungan budaya ini sering kali menutupi kekhawatiran tentang risiko keamanan potensial, menghambat implementasi efektif Undang-Undang. Untuk menjembatani kesenjangan ini, artikel ini mengusulkan pendekatan hibrida yang mengintegrasikan standar perlindungan data internasional dengan strategi yang relevan secara budaya. Ini termasuk menekankan manfaat kolektif perlindungan data, mengartikannya sebagai tanggung jawab bersama untuk melindungi kesejahteraan komunitas. Selain itu, artikel ini menekankan pentingnya kampanye pendidikan publik yang disesuaikan untuk beresonansi dengan nilai-nilai budaya Indonesia. Dengan memberdayakan individu dengan pengetahuan dan kesadaran hukum, artikel ini berpendapat bahwa Indonesia dapat mendorong pendekatan yang lebih seimbang terhadap perlindungan data yang menghormati hak individu dan harmoni kolektif.

Indonesia, dengan orientasi budaya kolektivisnya, dianggap rentan dalam hal privasi data karena tingkat kesadaran dan kekurangan perlindungan yang memadai.Hal ini telah menciptakan peluang untuk pelanggaran dan penyalahgunaan informasi pribadi.Pembelian dan penjualan data warga negara untuk tujuan pemasaran yang ditargetkan adalah masalah yang mendesak.Praktik ini meluas ke berbagai sektor, dari barang konsumsi hingga layanan keuangan, menunjukkan komodifikasi data pribadi yang meluas.Kebangkitan media sosial telah memperbesar risiko ini, dengan pembelian dan penjualan akun dan pengikut menjadi semakin umum.Layanan pesan berbasis lokasi, sering kali beroperasi tanpa persetujuan pengguna yang eksplisit, menggambarkan bagaimana kemajuan teknologi dapat memfasilitasi pelanggaran privasi.Sementara Undang-Undang Nomor 27/2022 Indonesia terinspirasi dari Peraturan Umum Perlindungan Data (GDPR) Uni Eropa, penting untuk diakui bahwa transplantasi langsung kerangka hukum yang dikembangkan dalam konteks budaya yang berbeda mungkin tidak sepenuhnya cocok.Penekanan Uni Eropa pada perlindungan data, yang sangat mendalam dalam sejarah dan tradisi hukumnya, bertentangan dengan lanskap privasi data Indonesia yang berkembang.Oleh karena itu, pendekatan hibrida yang lebih nuansa diperlukan, yang menyelaraskan praktik terbaik internasional dengan nilai-nilai dan norma-norma kolektivis Indonesia.Pendekatan ini dapat secara efektif menjembatani kesenjangan budaya dan pengetahuan tentang privasi di antara warga negara Indonesia sambil mendorong masyarakat yang lebih sadar privasi.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengembangkan strategi pendidikan yang disesuaikan dengan konteks lokal, mempertimbangkan nilai-nilai kolektivis dan menggunakan saluran komunikasi yang sesuai secara budaya. Dialog inklusif antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan ahli budaya dapat difasilitasi untuk mencapai konsensus dan mengatasi kekhawatiran potensial. Kolaborasi internasional dengan lembaga internasional dan belajar dari praktik terbaik di negara lain, terutama yang memiliki konteks budaya yang serupa, dapat memastikan keselarasan dengan standar global sambil mempertahankan kepentingan nasional. Fleksibilitas dan penyesuaian konteks dalam kerangka regulasi yang memungkinkan fleksibilitas tanpa mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan data inti adalah kunci. Dengan memprioritaskan partisipasi komunitas, fleksibilitas, dan kolaborasi internasional, Indonesia dapat mengembangkan kerangka perlindungan data yang efektif melindungi privasi individu sambil menghormati dan menegakkan nilai-nilai kolektivis yang dicintai bangsa.

  1. Difficulties of Measuring Culture in Privacy Studies | Proceedings of the ACM on Human-Computer Interaction.... doi.org/10.1145/3479522Difficulties of Measuring Culture in Privacy Studies Proceedings of the ACM on Human Computer Interaction doi 10 1145 3479522
  2. The culture industry revisited: Sociophilosophical reflections on ‘privacy’ in the... journals.sagepub.com/doi/10.1177/0191453719849719The culture industry revisited Sociophilosophical reflections on yAAAoprivacyyAAAo in the journals sagepub doi 10 1177 0191453719849719
  3. ‘We're all individuals’: group norms of individualism and collectivism, levels of identification... doi.org/10.1002/ejsp.65AoWere all individualsAo group norms of individualism and collectivism levels of identification doi 10 1002 ejsp 65
  4. PoPETs Proceedings — Cross-Cultural Privacy Prediction. popets proceedings cross cultural privacy... petsymposium.org/popets/2017/popets-2017-0019.phpPoPETs Proceedings Ai Cross Cultural Privacy Prediction popets proceedings cross cultural privacy petsymposium popets 2017 popets 2017 0019 php
Read online
File size465.76 KB
Pages50
DMCAReport

Related /

ads-block-test