JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN

Jurnal Hukum dan PeradilanJurnal Hukum dan Peradilan

Nafkah anak merupakan hak fundamental yang menjamin kesejahteraan anak bahkan setelah perceraian. Di Indonesia, ayah secara hukum berkewajiban menyediakan nafkah retroaktif (madhiyah) dan propektif. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban ini tidak konsisten, dan ketiadaan instrumen objektif dalam menentukan besaran nafkah menciptakan ketimpangan serta melemahkan perlindungan hak anak. Studi ini bertujuan menganalisis bagaimana hakim di Pengadilan Agama Demak menafsirkan dan menerapkan hukum terkait nafkah retroaktif dan propektif. Menggunakan metode yurimetrik, penelitian ini menemukan bahwa putusan Pengadilan Agama Demak menggunakan model audit historis untuk nafkah retroaktif berdasarkan pengeluaran terbukti, serta model proyeksi dinamis untuk nafkah propektif yang disesuaikan dengan inflasi. Putusan ini menunjukkan upaya progresif pengadilan untuk memastikan keadilan objektif, akuntabilitas, dan perlindungan hukum jangka panjang bagi anak dalam sistem hukum keluarga Indonesia.

Putusan Pengadilan Agama Demak berhasil menjaga keadilan nafkah anak (baik retroaktif maupun propektif) dengan mengatasi kesenjangan antara idealisme hukum dan realitas pengabaian.Untuk mereplikasi keberhasilan ini secara objektif, hakim harus menerapkan instrumen yurimetrik, termasuk pengumpulan data terukur (Bill of Needs, bukti pembayaran, data BPS, analisis kemampuan ayah) dan penggunaan model perhitungan yang tepat.Model Audit Historis untuk menghitung utang masa lalu secara akurat, serta Model Proyeksi Dinamis dengan indeks inflasi (misalnya 10% per tahun) untuk nafkah masa depan.Jika ayah yang terbukti mampu menolak membayar utang masa lalu, hakim harus mempertimbangkan sanksi bertingkat, dengan memprioritaskan eksekusi sipil (penyitaan aset) sebagai primum remedium, dan jika gagal karena kecurangan, menerapkan sanksi paksa (ultimum remedium) dalam bentuk penuntutan kejahatan pengabaian (hukum positif) atau hukuman tazir bi al-habs (penjara hingga lunas) dalam hukum Islam.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model yurimetrik standar untuk nafkah anak yang lebih mudah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi dampak penggunaan indeks inflasi sektoral (pendidikan, kesehatan) dalam menentukan nafkah propektif secara akurat. Penelitian juga bisa mengkaji faktor budaya dan sosial yang memengaruhi kepatuhan ayah dalam memenuhi kewajiban nafkah, terutama di daerah dengan tingkat literasi hukum rendah. Ketiga saran ini saling melengkapi untuk memperkuat sistem penegakan hukum keluarga Indonesia dan memastikan perlindungan hak anak secara objektif.

Read online
File size516.19 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test