ATMAJAYAATMAJAYA

Gloria JustitiaGloria Justitia

Dalam jurnal ini peneliti membahas apakah Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan. Dalam Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR jaksa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan. Namun, hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang digunakan karena korban pernah terikat perkawinan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pakar HAM, peneliti, dan akademisi hukum. Dari pembahasan, Peneliti menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan disertai wawancara pihak yang bergerak di bidang Perlindungan Anak, maka peneliti berkesimpulan bahwa hakim dalam memutus perkara korban yang berusia di bawah 18 tahun, sudah pernah menikah dan bercerai, kembali ke orang tuanya dan mengalami kekerasan oleh orang tua, seharusnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena.Perbedaan definisi anak dalam beberapa ketentuan Undang-Undang terkait status anak yang pernah menikah belum adanya kesamaan definisi anak yang menyebabkan adanya ruang untuk dilakukan interpretasi.Penggunaan UU PKDRT membedakan makna korban yang tidak secara spesifik digolongkan seperti dalam UU Perlindungan Anak yang dapat berakibat tidak maksimalnya perlindungan terhadap anak.Dalam memutus perkara ini hakim juga tidak melihat adanya tanggung jawab orang tua yang lalai dan terbengkalainya hak anak ketika mengetahui bahwa anak korban sudah pernah dinikahkan sebelumnya.

Penelitian selanjutnya perlu menjawab bagaimana implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus yang melibatkan mengikuti prosedur hukum yang tepat agar perlindungan anak dapat lebih maksimal. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi sejauh mana kesadaran orang tua dan masyarakat tentang hak-hak anak yang berusia di bawah 18 tahun yang pernah menikah dan dampaknya bagi korban. Penelitian juga bisa dilakukan untuk mengetahui efektivitas dari intervensi hukum terhadap pelaku kekerasan dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak yang pernah menikah serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan.

Read online
File size399.83 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-1su
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test