ATMAJAYAATMAJAYA
Gloria JustitiaGloria JustitiaDalam jurnal ini peneliti membahas apakah Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan. Dalam Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR jaksa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan. Namun, hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang digunakan karena korban pernah terikat perkawinan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pakar HAM, peneliti, dan akademisi hukum. Dari pembahasan, Peneliti menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan disertai wawancara pihak yang bergerak di bidang Perlindungan Anak, maka peneliti berkesimpulan bahwa hakim dalam memutus perkara korban yang berusia di bawah 18 tahun, sudah pernah menikah dan bercerai, kembali ke orang tuanya dan mengalami kekerasan oleh orang tua, seharusnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena.Perbedaan definisi anak dalam beberapa ketentuan Undang-Undang terkait status anak yang pernah menikah belum adanya kesamaan definisi anak yang menyebabkan adanya ruang untuk dilakukan interpretasi.Penggunaan UU PKDRT membedakan makna korban yang tidak secara spesifik digolongkan seperti dalam UU Perlindungan Anak yang dapat berakibat tidak maksimalnya perlindungan terhadap anak.Dalam memutus perkara ini hakim juga tidak melihat adanya tanggung jawab orang tua yang lalai dan terbengkalainya hak anak ketika mengetahui bahwa anak korban sudah pernah dinikahkan sebelumnya.
Penelitian selanjutnya perlu menjawab bagaimana implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus yang melibatkan mengikuti prosedur hukum yang tepat agar perlindungan anak dapat lebih maksimal. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi sejauh mana kesadaran orang tua dan masyarakat tentang hak-hak anak yang berusia di bawah 18 tahun yang pernah menikah dan dampaknya bagi korban. Penelitian juga bisa dilakukan untuk mengetahui efektivitas dari intervensi hukum terhadap pelaku kekerasan dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak yang pernah menikah serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan.
| File size | 399.83 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
UNRIKAUNRIKA Tetapi apabila memilah jadi masyarakat negeri asing hingga anak tersebut harus membebaskan hak kepunyaan itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjakTetapi apabila memilah jadi masyarakat negeri asing hingga anak tersebut harus membebaskan hak kepunyaan itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak
STIBASTIBA Metode yang digunakan adalah studi. Penentuan wali nikah memiliki urgensi yang tinggi dalam hukum perkawinan Islam karena merupakan salah satu rukun sahnyaMetode yang digunakan adalah studi. Penentuan wali nikah memiliki urgensi yang tinggi dalam hukum perkawinan Islam karena merupakan salah satu rukun sahnya
UHBUHB Adanya legitime portie dalam hukum perdata ditentukan bahwa bagian mutlak seorang anak kandung telah ditetapkan lebih besar dari ahli waris golongan 2,3Adanya legitime portie dalam hukum perdata ditentukan bahwa bagian mutlak seorang anak kandung telah ditetapkan lebih besar dari ahli waris golongan 2,3
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Sumber data tambahan dihimpun berdasarkan arsip resmi, regulasi hukum, dan karya ilmiah. Temuan dalam kajian ini memperlihatkan bahwa faktor dominan yangSumber data tambahan dihimpun berdasarkan arsip resmi, regulasi hukum, dan karya ilmiah. Temuan dalam kajian ini memperlihatkan bahwa faktor dominan yang
UMNUMN Partisipasi ini perlu terus dikembangkan dalam mendukung pembelajaran di sekolah serta sebagai perwujudan pendidikan ramah anak. Partisipasi anak merupakanPartisipasi ini perlu terus dikembangkan dalam mendukung pembelajaran di sekolah serta sebagai perwujudan pendidikan ramah anak. Partisipasi anak merupakan
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA 8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak penyandang disabilitas fisik dari perundungan, namun implementasi yang efektif dan8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak penyandang disabilitas fisik dari perundungan, namun implementasi yang efektif dan
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Namun, cakupan ASI eksklusif di Indonesia masih relatif rendah dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Penelitian33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Namun, cakupan ASI eksklusif di Indonesia masih relatif rendah dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Penelitian
UNISSULAUNISSULA Politik hukum anak di luar pernikahan juga berdasarkan Konvensi Hak Anak yang juga diratifikasi oleh negara Indonesia. Perlindungan hukum anak di luarPolitik hukum anak di luar pernikahan juga berdasarkan Konvensi Hak Anak yang juga diratifikasi oleh negara Indonesia. Perlindungan hukum anak di luar
Useful /
STIBASTIBA 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi sudah dijalankan dengan baik, namun dalam penerapan sanksi pidana hukumnya masih terdapat banyak5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi sudah dijalankan dengan baik, namun dalam penerapan sanksi pidana hukumnya masih terdapat banyak
STIBASTIBA Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, serta sinergi yang lebih baik antar institusi penegak hukum untuk meningkatkanOleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, serta sinergi yang lebih baik antar institusi penegak hukum untuk meningkatkan
STIBASTIBA Materil di sini bermakna harta warisan yang berasal dari ayah baik berupa ladang, sawah, hewan ternak dan alat transportasi dilimpahkan kepada anak laki-laki.Materil di sini bermakna harta warisan yang berasal dari ayah baik berupa ladang, sawah, hewan ternak dan alat transportasi dilimpahkan kepada anak laki-laki.
STIBASTIBA Namun, regulasi masih lemah dalam pengawasan terhadap wali, sehingga diperlukan pembentukan lembaga pengawas khusus atau penguatan peran peradilan agamaNamun, regulasi masih lemah dalam pengawasan terhadap wali, sehingga diperlukan pembentukan lembaga pengawas khusus atau penguatan peran peradilan agama