UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR

Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah dan HukumAl Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah dan Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan tungku tigo sajarangan dalam sistem pemerintahan nagari menurut hukum tata negara dan perspektif hukum tata negara islam. Jenis penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang umumnya dikenal sebagai penelitian kepustakaan. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses penelitian ilmiah yang bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmiah dan aspek normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Yang bersumber dari Buku, artikel, aturan-aturan, website. Dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara menelusuri bahan-bahan dari buku, artikel, website yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa tungku tigo sajarangan yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai. Dalam sistem pemerintahan nagari, tungku tigo sajarangan tersebut memiliki kedudukan sebagai anggota dalam lembaga kerapatan adat nagari (KAN) unsurnya dari niniak mamak, lembaga majelis ulama nagari unsurnya dari alim ulama serta pemerintah nagari dan badan permusyawaratan nagari unsurnya dari cadiak pandai. Ketiga lembaga tersebut saling bekerja sama dan saling berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam membangun sebuah nagari. Dalam hukum tata negara islam tungku tigo sajarangan dapat diibaratkan sebagai lembaga ahlul halli wal aqdi yang bermakna sebagai lembaga musyawarah. Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga tersebut sama-sama mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah dan prinsip-prinsip umum hukum Allah SWT dalam menjalankan kekuasaan dan tugasnya dan menyampaikan aspirasi masyarakat dalam pemerintahan.

Berdasarkan analisis sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Tungku Tigo Sajarangan, yang terdiri dari niniak mamak (pemimpin adat), alim ulama (ulama), dan cadiak pandai (intelektual), memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan nagari.Niniak mamak berfungsi secara institusional melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN), tidak hanya melestarikan nilai-nilai budaya dan ketertiban sosial, tetapi juga berperan sebagai aktor kunci dalam pelaksanaan tugas adat dan administratif tertentu.Alim ulama, melalui Majelis Ulama Nagari, memiliki peran ganda.mereka memberikan kepemimpinan spiritual sekaligus berpartisipasi aktif dalam urusan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nagari.Cadiak pandai membentuk tulang punggung intelektual dan administratif pemerintahan, bertugas baik dalam Pemerintah Nagari maupun Badan Permusyawaratan Nagari, berkat latar belakang pendidikan dan kemampuan berpikir kritis mereka.Dari perspektif hukum tata negara, wewenang dan peran Tungku Tigo Sajarangan diakui dan diformalkan melalui peraturan daerah provinsi dan kabupaten.Instrumen hukum ini menyediakan kerangka normatif untuk keberadaan dan fungsi institusi tradisional ini, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum tata negara, termasuk pemisahan kekuasaan dan perlindungan hak-hak masyarakat serta identitas budaya.Dalam konteks hukum tata negara Islam, Tungku Tigo Sajarangan dapat disamakan dengan lembaga Ahl al-Halli wal al-Aqdi—sebuah dewan konsultan yang terdiri dari individu-individu berkualitas yang bertanggung jawab untuk berkonsultasi tentang urusan pemerintahan dan kepentingan publik.Kedua institusi ini menekankan prinsip-prinsip shūrā (konsultasi) dan penerapan hukum ilahi (ḥukm Allāh) dalam pelaksanaan kekuasaan dan perwakilan publik.Tungku Tigo Sajarangan, sebagai tubuh kepemimpinan kolektif, beroperasi berdasarkan kerja sama dan koordinasi timbal balik di antara komponennya untuk memastikan bahwa pemerintahan dalam nagari tetap sejalan dengan standar hukum dan etika yang ditetapkan, dan tidak menyimpang dari kerangka norma tradisional dan Islam yang diterima.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana Tungku Tigo Sajarangan dapat menjadi model administrasi publik yang kuat dan kredibel secara moral di tingkat akar rumput. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana institusi ini dapat mempertahankan kohesi sosial sekaligus memperkuat legitimasi dan kredibilitas moral pemerintahan lokal. Selain itu, penelitian dapat menganalisis lebih lanjut bagaimana Tungku Tigo Sajarangan dapat menjadi mekanisme penyeimbang dan pengawasan dalam konteks pemerintahan Islam yang terpusat pada nilai-nilai partisipasi dan akuntabilitas. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana tradisi kepemimpinan lokal dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip konstitusional Islam, dan bagaimana hal ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

  1. Traditional Leadership Meets Islamic Constitutionalism: The Status of Tungku Tigo Sajarangan in Nagari... doi.org/10.31958/alushuliy.v4i1.15512Traditional Leadership Meets Islamic Constitutionalism The Status of Tungku Tigo Sajarangan in Nagari doi 10 31958 alushuliy v4i1 15512
  2. EKSISTENSI LEMBAGA UNSUR ALIM ULAMA (PEMBERDAYAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI KENAGARIAN) | Alfuad: Jurnal... ejournal.uinmybatusangkar.ac.id/ojs/index.php/alfuad/article/view/2079EKSISTENSI LEMBAGA UNSUR ALIM ULAMA PEMBERDAYAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI KENAGARIAN Alfuad Jurnal ejournal uinmybatusangkar ac ojs index php alfuad article view 2079
Read online
File size456.72 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test