DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, tentunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap poligami. Demi kemaslahatan umum diperlukan adanya alasan-alasan terhadap perkawinan poligami. Misalnya, kemandulan seorang wanita yang kehilangan daya fisik atau mental akan banyak menyeret terjadinya perceraian dari pada poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis regulasi yang poligami masih belum mencerminkan nilai-nilai keadilan Islam, Untuk mengatahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi Poligami dan Untuk menganalisis konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang digunakan untuk meneliti fungsi suatu norma yang meletak undang-undang sebagai instrumen yang mengatur dan mengendalikan masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme yaitu suatu paradigma yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah realitas yang natural, tetapi berbentuk dari hasil kontruksi). Teori hukum yang digunakan sebagai analisis yaitu teori keadilan Islam sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, dan teori hukum progresif sebagai apply theory. Hasil dari penelitian ini ialah Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilai-nilai keadilan islam karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman, Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no. 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan didalam alquran serta hadist saat ini adalah aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, dan Konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan adalah Menambahkan persetujuan anak dan menambahkan norma hukum baru pada berupa 1 huruf dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu huruf d. yang berbunyi “bahwa jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan poligami.

Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilai-nilai keadilan islam karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman.Pasal-Pasal hanya mempersulit poligami bagi laki-laki karena dalam Islam tidak diperlukan izin dari Isteri sebelumnya untuk melakukan poligami, namun Islam mewajibkan suami harus berlaku adil kepada anak dan isteri jika akan melakukan pologami, keadilan lah yang seharusnya di tekankan kepada suami ketika hendak melakukan poligami, bukan syarat administartif semata.Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan saat ini adalah aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, poligami berdasarkan nilai-nilai keadilan Islam belum tertuang dalam regulasi Poligami baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta aturanya belum bisa dituangkan secara jelas dalam aturan dan syarat-syarat poligami, sudah seharusnya dalam memberikan izin poligami majelis hakim juga berpetunjuk pada Riwayat historis secara garis besar nabi Muhammad Saw dalam melakukan poligami dengan niat mulia dan bersadarkan keadilan dalam Islam.Konsep ideal dalam merekontruksi persyaratan perkawinan poligami yang berbasis keadilan Islam adalah Menambahkan persetujuan anak sebagai bagian dari persyaratan izin poligami dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang merupakan upaya kreatif dalam rangka mengembalikan poligami sebagai problem solver atas permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Jadi pemikiran pembaruan hukum untuk melibatkan anak dalam pengambilan keputusan poligami tidak hanya didasarkan pada equality (kesetaraan) hak tetapi lebih dari itu.Agar praktik poligami benar-benar dapat dijadikan sebagi pemecah masalah sebagaimana yang dikehendaki Islam, kedua merekonstruksi dan menambahkan norma hukum baru pada berupa 1 huruf dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu huruf d.yang berbunyi “bahwa jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan poligami.

Untuk lebih memahami dinamika poligami dalam masyarakat, penelitian lanjutan dapat fokus pada studi kualitatif yang menyelidiki pengalaman dan perspektif individu-individu yang terlibat dalam praktik poligami, termasuk istri-istri, anak-anak, dan suami. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana poligami mempengaruhi hubungan interpersonal, dinamika keluarga, dan kesejahteraan emosional para pihak yang terlibat. Selain itu, penelitian dapat menganalisis faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mendorong atau menghambat praktik poligami di masyarakat, serta dampak jangka panjangnya terhadap stabilitas keluarga dan masyarakat.. . Dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak dalam pernikahan poligami, penelitian dapat mengusulkan revisi regulasi yang lebih komprehensif. Revisi ini dapat mencakup penguatan persyaratan persetujuan istri dan anak-anak, serta penegakan hak-hak mereka dalam hal pembagian harta, nafkah, dan hak asuh. Penelitian dapat mengusulkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk memastikan bahwa hak-hak istri dan anak-anak dipenuhi dan dilindungi secara adil.. . Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi alternatif-alternatif solusi selain poligami untuk mengatasi masalah perselingkuhan dan prostitusi. Studi ini dapat menganalisis efektivitas dan dampak dari program-program pendidikan seksual, konseling pernikahan, dan intervensi sosial lainnya dalam mencegah perselingkuhan dan mempromosikan hubungan monogami yang sehat. Dengan memahami faktor-faktor yang mendorong perselingkuhan dan prostitusi, penelitian dapat mengusulkan strategi-strategi intervensi yang lebih holistik dan berkelanjutan.

  1. Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/105Vol 5 No 3 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 105
Read online
File size341.06 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test