OJSOJS

Jurnal Pendidikan MultidisiplinerJurnal Pendidikan Multidisipliner

Dalam perkawinan, perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan setelah menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan. Perceraian mungkin juga merupakan solusi terakhir sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri sebuah konflik perselisihan rumah tangga bagi kedua belah pihak antara suami dan isteri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim di depan sidang Pengadilan Agama. Bahwa penyebab terjadinya gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk disebabkan karena sering terjadinya perselisihian yang mengakibatkan pertengkaran antara suami dan isteri. Upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga pun tidak membuahkan hasil. Berdasarkan uraian yang dikemukakan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan gugatan perceraian dalam praktek di pengadilan agama. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum.

Hak talak diberikan kepada suami sebagai ketentuan dari Al-Quran dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, meskipun dengan ketentuan tertentu.Cerai gugat (khulu) terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl dan persetujuan suami.Proses perceraian baik talak maupun gugat harus dilakukan melalui putusan hakim di Pengadilan Agama.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji lebih dalam mengenai efektivitas upaya perdamaian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama sebelum proses perceraian ditetapkan, untuk mengurangi angka perceraian. Selain itu, perlu ada studi yang mengeksplorasi persepsi masyarakat terhadap perbedaan proses cerai talak dan cerai gugat, serta dampak psikologis dan sosial dari kedua jenis perceraian tersebut terhadap mantan pasangan dan anak. Ide penelitian lain adalah menganalisis implementasi putusan pengadilan mengenai nafkah dan pemeliharaan anak pasca-perceraian, serta faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya.

  1. #cerai talak#cerai talak
  2. #cerai gugat#cerai gugat
File size122.97 KB
Pages4
DMCAReportReport

ads-block-test