UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Adanya hukum adat tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia, apabila suatu hukum positif. . pada umumnya atau hukum agraria pada khususnya bertentangan dengan sistem hukum adat, maka perlu diformulasikan. . dan kebijakan lembaga hukum dalam pemberdayaan penyelesaian hukum yang terjadi di masyarakat. Metode pendekatan. . yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Posisi hukum adat dalam legislasi. . hukum tertulis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 bukanlah sumber hukum secara formal. Perkembangan. . posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional di Indonesia sangat penting dan memiliki peranan yang baik dalam. . sistem hukum nasional di Indonesia. Pelaksanaan posisi hukum adat dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun. . 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria masih menggunakan hukum adat sebagai panduan penyusunan. Hukum adat menjadikannya. . sebagai sumber utama dan pelengkap hukum tertulis tentang tanah. Rumusan hukum tanah nasional harus tidak bertentangan. . dengan sistem tanah adat dan harus berdasarkan hak-hak adat yang ada.

Posisi hukum adat dalam legislasi hukum tertulis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 bukanlah sumber hukum secara formal.Perkembangan posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional di Indonesia sangat penting dan memiliki peranan yang baik dalam sistem hukum nasional di Indonesia.Pelaksanaan posisi hukum adat dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria masih menggunakan hukum adat sebagai panduan penyusunan.Hukum adat menjadikannya sebagai sumber utama dan pelengkap hukum tertulis tentang tanah.Rumusan hukum tanah nasional harus tidak bertentangan dengan sistem tanah adat dan harus berdasarkan hak-hak adat yang ada.Persyaratan pengakuan hak-hak adat dalam Peraturan Dasar Agraria adalah bahwa mereka masih ada dan diterapkan sesuai dengan kepentingan nasional dan negara serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang lebih tinggi.Berdasarkan pasal-pasal 1, 2, 4, 9, 16 Peraturan Agraria, dapat disimpulkan dan diketahui bahwa hukum tanah adat berkaitan dengan sistematika hubungan manusia dengan tanah.

Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: . . 1. Meneliti lebih lanjut tentang implementasi hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia, terutama dalam konteks hukum agraria dan tanah. Bagaimana hukum adat dapat menjadi sumber utama dan pelengkap hukum tertulis tentang tanah, dan bagaimana hal ini dapat diterapkan secara efektif dalam praktik.. . 2. Menganalisis lebih dalam tentang peran dan pengaruh hukum adat dalam membentuk dan mengembangkan sistem hukum nasional Indonesia. Bagaimana hukum adat dapat menjadi cerminan identitas dan kepribadian bangsa, serta bagaimana hal ini dapat dipertahankan dan dikembangkan dalam sistem hukum yang pluralistik.. . 3. Mengkaji kembali tentang hubungan antara hukum positif dan hukum adat, serta bagaimana kedua sistem hukum ini dapat saling melengkapi dan tidak bertentangan. Bagaimana hukum positif dapat mengakomodasi dan menghormati hak-hak adat, serta bagaimana hukum adat dapat beradaptasi dan berkembang dalam konteks modern.. . Dengan melakukan penelitian lanjutan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang posisi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, serta memberikan sumbangsih bagi pengembangan dan pemberdayaan hukum adat dalam konteks nasional.

Read online
File size350.34 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test