UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Sebagai bahan penting dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945, prinsip negara kesejahteraan menjadi salah satu arah perkembangan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, perkembangan hukum yang juga diwujudkan melalui pembentukan peraturan perundang‑undangan harus selaras dengan prinsip peningkatan kesejahteraan publik. Proses perumusan RUU Cipta Kerja yang telah mencapai pembahasan di DPR menimbulkan keprihatinan terutama bagi pekerja, karena isinya dianggap mengancam kesejahteraan mereka. Berdasarkan pendekatan teoretis dan konseptual, artikel ini menunjukkan bahwa regulasi hak konstitusional pekerja dalam RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan Indonesia. Diperlukan penyesuaian substansial agar hak‑hak pekerja dapat lebih terlindungi dalam mencapai kemakmuran, mengingat Indonesia telah meluncurkan agenda SDGs 2030 untuk mengakhiri kemiskinan dan ketimpangan.

Pengaturan dalam Labor Cluster RUU Cipta Kerja saat ini berpotensi menjauhkan kesejahteraan pekerja dari tujuan Negara Kesejahteraan yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.Oleh karena itu, perlu dilakukan perombakan kembali sejumlah ketentuan, antara lain mempertahankan penetapan upah minimum daerah, menyesuaikan jam kerja dengan kemampuan pekerja, serta membatasi peluang kerja bagi tenaga kerja asing tanpa keahlian.Selain itu, mekanisme pemutusan hubungan kerja, jaminan pensiun, pembatasan masa kerja outsourcing, dan keberlanjutan sanksi pidana harus tetap dipertahankan untuk menjamin perlindungan hak konstitusional pekerja.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris dampak penerapan ketentuan Labor Cluster RUU Cipta Kerja terhadap kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, dengan mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif untuk menilai perubahan upah, jam kerja, dan kepastian sosial. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan antara prinsip negara kesejahteraan yang diimplementasikan dalam RUU Omnibus Indonesia dengan regulasi serupa di negara lain, guna mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan kebijakan domestik. Akhirnya, penelitian khusus dapat merancang dan menguji mekanisme hukum yang efektif untuk menjamin pelaksanaan jaminan pensiun, pembatasan outsourcing, serta penerapan sanksi pidana bagi pelanggar, sehingga hak konstitusional pekerja dapat terlindungi secara berkelanjutan.

Read online
File size819.63 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test