UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

UU Omnibus dapat diartikan sebagai undang-undang yang dibuat untuk menargetkan isu utama yang mampu mencabut atau mengganti beberapa undang-undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Beberapa pihak berpendapat bahwa tindakan Presiden masih dalam koridor konstitusi karena dianggap sebagai bagian dari kewenangan prerogatif Presiden. Namun, kelompok lain memiliki pandangan berbeda bahwa tindakan Presiden tidak berada dalam kerangka kewenangan prerogatif, tetapi justru melanggar atau bersifat sembarangan. Masalah dalam penelitian ini adalah pertanyaan apakah Konstitusi Tahun 1945 memberikan kewenangan prerogatif kepada Presiden, khususnya terkait UU Omnibus? Secara umum dapat dipahami bahwa Konstitusi Tahun 1945 memberikan kewenangan prerogatif kepada Presiden melalui Pasal 10 hingga Pasal 17, sehingga Presiden dalam menjalankan kewenangannya tidak perlu meminta persetujuan dari lembaga lain seperti DPR. Namun, dengan rencana UU Omnibus di Indonesia, termasuk UU Omnibus Ketenagakerjaan dan UU Omnibus Pajak, perlu ditinjau dan disetujui oleh DPR. Di masa depan, kekuatan Presiden harus diatur secara eksplisit dalam konstitusi atau undang-undang agar implementasinya mudah dikontrol. Oleh karena itu, DPR harus secara aktif mengawasi administrasi pemerintah dengan menggunakan haknya secara optimal dan proporsional.

Secara umum dapat dipahami bahwa Konstitusi Tahun 1945 memberikan kewenangan prerogatif kepada Presiden melalui Pasal 10 hingga Pasal 17, sehingga Presiden dalam menjalankan kewenangannya tidak perlu meminta persetujuan dari lembaga lain seperti DPR.Namun, setelah tiga kali amandemen, struktur Konstitusi Tahun 1945 mengalami perubahan besar.Otoritas Presiden mengalami pengurangan substansial, terutama dalam pembentukan UU Omnibus yang memerlukan persetujuan DPR.Di masa depan, kewenangan Presiden harus diatur secara eksplisit dalam konstitusi atau undang-undang agar implementasinya mudah dikontrol.DPR harus aktif mengawasi administrasi pemerintah dengan menggunakan haknya secara optimal dan proporsional.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak UU Omnibus terhadap hak-hak pekerja di Indonesia, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan. Selain itu, perlu dilakukan studi perbandingan antara sistem kewenangan prerogatif Presiden di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki struktur konstitusi serupa. Penelitian juga dapat mengkaji efektivitas peran DPR dalam pengawasan pembentukan UU Omnibus, termasuk tantangan yang dihadapi dalam proses persetujuan dan implementasi. Dengan memperdalam aspek-aspek ini, diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang lebih seimbang antara kebutuhan investasi dan perlindungan hak masyarakat.

Read online
File size761.95 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test