UNISSULAUNISSULA
The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call PaperOmnibus law adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi regulasi yang berbeda, menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Konsep Omnibus Law belum menjadi hal yang familiar di Indonesia. Bahkan beberapa akademisi hukum masih memperdebatkan konsep Omnibus Law jika diimplementasikan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem hukum Indonesia karena diduga menjadi penyebab sistem hukum yang diadopsi Indonesia, yaitu Civil Law yang dominan, sementara Omnibus Law berasal dari sistem Common Law. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis implementasi Omnibus Law dalam sistem legislasi Indonesia. Apakah dapat diterapkan dalam sistem legislasi Indonesia? Omnibus law merupakan produk dari Undang-Undang yang dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang yang ada yang dapat tersebar di beberapa peraturan, kemudian dirampingkan dalam satu Undang-Undang untuk lebih menargetkan solusi terhadap konflik antara administrator pemerintah dan legislasi peraturan dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan iklim investasi dan sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi pembuat kebijakan.
Omnibus law merupakan hal baru dalam bidang peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, selain negara kita mengadopsi sistem hukum Civil Law, serta produk peraturan pemerintah saat ini diwariskan dari sistem lama.Kesimpulan dan diskusi di atas dapat ditarik sebagai berikut.Omnibus law merupakan produk dari Undang-Undang yang dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang yang ada yang dapat tersebar di beberapa peraturan, kemudian dirampingkan dalam satu Undang-Undang untuk lebih menargetkan solusi terhadap konflik antara administrator pemerintah dan legislasi peraturan dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan iklim investasi dan sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi pembuat kebijakan.Konsep Omnibus Law belum dimasukkan sebagai salah satu prinsip dalam sumber hukum, namun harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia terus dilakukan untuk meminimalkan konflik peraturan perundang-undangan.Undang-Undang yang nantinya akan dihasilkan dari konsep Omnibus Law dapat disebut sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian memiliki kekuatan atas aturan lain.Namun, di Indonesia tidak menganut Undang-Undang Payung karena posisi semua Undang-Undang sama, sehingga posisinya harus diberi legitimasi dalam Undang-Undang No.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak implementasi Omnibus Law terhadap sistem hukum Indonesia secara keseluruhan, dengan fokus pada potensi konflik antara Omnibus Law dengan undang-undang sektoral yang sudah ada. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model harmonisasi hukum yang paling efektif dalam konteks Omnibus Law, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana Omnibus Law dapat diimplementasikan secara transparan dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memastikan implementasi Omnibus Law yang efektif, adil, dan berkelanjutan, serta meminimalkan potensi dampak negatif terhadap sistem hukum dan masyarakat.
| File size | 753.61 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
ESC IDESC ID 72). The coefficient of determination (R²) of 0. 594 indicates that these three variables explain 59. 4% of the variation in employee performance. This72). The coefficient of determination (R²) of 0. 594 indicates that these three variables explain 59. 4% of the variation in employee performance. This
PENELITIPENELITI Where these thinkers focus on the human aspect, they say that the punishment in the form of deprivation of life (death penalty) or the like does not upholdWhere these thinkers focus on the human aspect, they say that the punishment in the form of deprivation of life (death penalty) or the like does not uphold
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan medis tanpa informed consent merupakan pelanggaran terhadap hak pasien dan prinsip otonomi. Dokter dapat dimintaiPenelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan medis tanpa informed consent merupakan pelanggaran terhadap hak pasien dan prinsip otonomi. Dokter dapat dimintai
UNHASUNHAS Penelitian ini berpendapat bahwa penggabungan konsent persetujuan pihak dan batasan prosedural yang lebih jelas ke dalam kerangka penyelesaian sengketaPenelitian ini berpendapat bahwa penggabungan konsent persetujuan pihak dan batasan prosedural yang lebih jelas ke dalam kerangka penyelesaian sengketa
UNHASUNHAS Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, terdapat dua sistem sanksi, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan. Anak yang melakukan tindak pidanaDalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, terdapat dua sistem sanksi, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan. Anak yang melakukan tindak pidana
IUSIUS Studi ini mengindikasikan bahwa tanggung jawab pidana korporasi menuntut sistem hukum yang adaptif, akuntabel, dan mempertimbangkan struktur organisasiStudi ini mengindikasikan bahwa tanggung jawab pidana korporasi menuntut sistem hukum yang adaptif, akuntabel, dan mempertimbangkan struktur organisasi
UIN ANTASARIUIN ANTASARI Hukum pertambangan saat ini lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi dan investasi, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip kesejahteraan publik, keadilan,Hukum pertambangan saat ini lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi dan investasi, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip kesejahteraan publik, keadilan,
UMMUMM Untuk sekarang, terdapat tiga model untuk memasukkan AI ke dalam sistem hukum pidana Indonesia, yaitu Perpetrator-via-another, Natural-probable-consequence,Untuk sekarang, terdapat tiga model untuk memasukkan AI ke dalam sistem hukum pidana Indonesia, yaitu Perpetrator-via-another, Natural-probable-consequence,
Useful /
UM SURABAYAUM SURABAYA Dalam penelitian ini, pendekatan hukum digunakan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentangDalam penelitian ini, pendekatan hukum digunakan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang
UMMUMM Secara empiris, digitalisasi warisan budaya tidak berdiri sendiri tetapi lebih terintegrasi dengan aspek dan sektor lain. Konsep yang diusulkan dalam penelitianSecara empiris, digitalisasi warisan budaya tidak berdiri sendiri tetapi lebih terintegrasi dengan aspek dan sektor lain. Konsep yang diusulkan dalam penelitian
UMMUMM Studi ini bertujuan untuk membahas konsep perlindungan hukum bagi keselamatan kerja dokter dalam menangani kasus Covid-19 berdasarkan Saddu al-Dzariah.Studi ini bertujuan untuk membahas konsep perlindungan hukum bagi keselamatan kerja dokter dalam menangani kasus Covid-19 berdasarkan Saddu al-Dzariah.
UNHASUNHAS Namun, dalam beberapa tahun terakhir banyak kapal telah melanggar aturan ini dan telah mendaftar ke negara lain yang mengizinkan kapal asing mana pun untukNamun, dalam beberapa tahun terakhir banyak kapal telah melanggar aturan ini dan telah mendaftar ke negara lain yang mengizinkan kapal asing mana pun untuk