UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi regulasi yang berbeda, menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Konsep Omnibus Law belum menjadi hal yang familiar di Indonesia. Bahkan beberapa akademisi hukum masih memperdebatkan konsep Omnibus Law jika diimplementasikan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem hukum Indonesia karena diduga menjadi penyebab sistem hukum yang diadopsi Indonesia, yaitu Civil Law yang dominan, sementara Omnibus Law berasal dari sistem Common Law. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis implementasi Omnibus Law dalam sistem legislasi Indonesia. Apakah dapat diterapkan dalam sistem legislasi Indonesia? Omnibus law merupakan produk dari Undang-Undang yang dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang yang ada yang dapat tersebar di beberapa peraturan, kemudian dirampingkan dalam satu Undang-Undang untuk lebih menargetkan solusi terhadap konflik antara administrator pemerintah dan legislasi peraturan dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan iklim investasi dan sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi pembuat kebijakan.

Omnibus law merupakan hal baru dalam bidang peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, selain negara kita mengadopsi sistem hukum Civil Law, serta produk peraturan pemerintah saat ini diwariskan dari sistem lama.Kesimpulan dan diskusi di atas dapat ditarik sebagai berikut.Omnibus law merupakan produk dari Undang-Undang yang dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang yang ada yang dapat tersebar di beberapa peraturan, kemudian dirampingkan dalam satu Undang-Undang untuk lebih menargetkan solusi terhadap konflik antara administrator pemerintah dan legislasi peraturan dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan iklim investasi dan sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi pembuat kebijakan.Konsep Omnibus Law belum dimasukkan sebagai salah satu prinsip dalam sumber hukum, namun harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia terus dilakukan untuk meminimalkan konflik peraturan perundang-undangan.Undang-Undang yang nantinya akan dihasilkan dari konsep Omnibus Law dapat disebut sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian memiliki kekuatan atas aturan lain.Namun, di Indonesia tidak menganut Undang-Undang Payung karena posisi semua Undang-Undang sama, sehingga posisinya harus diberi legitimasi dalam Undang-Undang No.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak implementasi Omnibus Law terhadap sistem hukum Indonesia secara keseluruhan, dengan fokus pada potensi konflik antara Omnibus Law dengan undang-undang sektoral yang sudah ada. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model harmonisasi hukum yang paling efektif dalam konteks Omnibus Law, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana Omnibus Law dapat diimplementasikan secara transparan dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memastikan implementasi Omnibus Law yang efektif, adil, dan berkelanjutan, serta meminimalkan potensi dampak negatif terhadap sistem hukum dan masyarakat.

Read online
File size753.61 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test